Mohon tunggu...
Muizzu FauzanZain
Muizzu FauzanZain Mohon Tunggu... Editor - Editor

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisnis Termudah Tanpa Keluar Rumah dengan Bisnis PPOB

8 Juni 2021   14:58 Diperbarui: 8 Juni 2021   16:41 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.wijayakomunika.co.id/

Dalam melakukan pembayaran pelanggan tidak perlu mengantri. Pelanggan juga tidak perlu pergi jauh-jauh untuk melakukan pembayaran, sehingga tidak perlu membayar biaya transportasi yang lebih banyak.

3. Manfaat dalam melakukan bisnis PPOB

  • Memiliki komisi yang menguntungkan

Ketika menjadi agen bisnis akanmendapatkan komisi yang menguntungkan tanpa memikirkan kerugian karena komisi tersebut merupakan keuntungan bersih tanpa memikirkan modal pembelian produk selanjutnya.

  • Memiliki Pangsa pasar yang cukup luas

Kebutuhan akan listrik yang besar, karena setiap rumah pasti membutuhkan listrik. Kemudian dengan perkembangan teknologi seperti adanya internet kini hampir seluruh msayrakat indonesia membutuhkannya. Kemudian pembayaran seperti BPJS,PDAM, asuransi, tagihan kredit juga sudah menjadi kebutuhan bagi masyaakat umum. Sehingga bisnis PPOB memiliki pangsa pasar yang sangat luas.

  • Sistem pembayaran PPOB yang simpel

Dalam transaki pembayaran tagihan pelanggan tinggal memperlihatkan kode langgan atau kode pembayaran kepada agen PPOB kemudian agen PPOB tinggal menginput kodenya dan menyelesaikan proses pembayaran stelah proses pembayaran tagihan selesai pelanggan tinggal membayar jumlah tagihan yang tercantum ditambah biasya jasa atau komisi.

 Masyarakat Indonesia yang didominasi oleh masyarakat muslim, pasti akan muncul pertanyaan apakah bisnis PPOB diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya yaitu transaksi bisnis PPOB diprbolehkan dan transaksinya sah jika dilakukan. Melihat hadis dari Syekh Sulaiman bin Umar Al-Bujairamy, Al-Bujairami ‘alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz III, halaman 277.

Artinya: “Para ulama mengklasifikasikan jenis jual beli menjadi tiga macam, bahkan ada yang mengklasifikasikan sebagai empat, sebagaimana akan dijelaskan mendatang. (1) Jual beli  barang yang bisa dilihat secara langsung oleh pihak pelaku transaksi. Hukum jual beli seperti ini adalah boleh karena ketiadaan unsur gharar (penipuan) (2) jual beli barang yang hanya disebutkan cirinya (tanpa melihat terlebih dahulu), sebagaimana jual beli dengan sIstem pesan. Hukum jual beli seperti ini adalah juga boleh selagi ciri/sifat barang tersebut sesuai dengan yang disebutkan oleh penjual dan pemesan serta beberapa syarat lainnya yang akan disebutkan pada bab mendatang,” (Lihat Syekh Sulaiman bin Umar Al-Bujairamy, Al-Bujairami ‘alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz III, halaman 277) / lihat ini

Melihat dari hadist di atas maka transaksi dalam bisnis PPOB sah untuk dijalankan. Kaerena dalam transaksi yang dijalankan oleh pembeli dan pihak PPOB barang yang dijual dapat diketahui sifat dan manfaatnya, sehingga haltersebut merupakan jual beli yang sah menurut syariat Islam.

Kesimpulan akhir dairi bisnis PPOB yaitu :

Bisnis PPOB mudah untuk dijalankan dan memberikan manfaat yang banyak baik utnuk si pelanggan, masyarakat dan juka pihak PPOB.

Transaksi PPOB sah untuk dijalankan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun