Mohon tunggu...
Andi Muizzatul Muyassara
Andi Muizzatul Muyassara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

many are grateful for less insecure and i just do it for myself

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Asasi Guru Terancam Ketika UU Perlindungan Anak Disalahgunakan Untuk Menekan Pendidikan

13 Desember 2024   22:10 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:07 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Guru adalah tokoh utama dalam perkembangan pendidikan meliputi : membangun karakter, memberi bantuan dan dorongan, melakukan pengawasan dan pembinaan, mendisiplinkan anak, dan panutan bagi lingkungan. Namun belakangan ini hak-hak guru terancam, terutama saat munculnya peristiwa yang lebih dikenal dengan " kriminalisasi " guru. Peristiwa ini sering terjadi ketika orang tua atau pihak lain merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan yang diambil guru, kemudian menuntut atau melaporkan mereka secara hukum. Salah satu penyebab yang memperburuk situasi ini adalah penyalahgunaan dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana kadang digunakan untuk menekan guru.

UU Perlindungan Anak memberi perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Namun sayangnya, pemahaman yang keliru serta pengaplikasian terhadap Undang-Undang ini sering kali menjadi alat untuk menekan guru. Dan baru-baru ini, terdapat kejadian dimana tindakan disiplin oleh guru terhadap siswanya dilaporkan sebagai tindakan kekerasan, meskipun hal tersebut bertujuan mendidik. Dengan munculnya keadaan ini menciptakan ketakutan bagi para guru untuk berlaku tegas karena khawatir dilaporkan atau diskriminalisasi.

Guru berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar serta harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Jadi, penting untuk membangun kesadaran dan kerja sama antara orang tua, guru, dan pihak sekolah. Untuk memastikan bahwa hak semua pihak dihormati dan pendidikan dapat berlangsung dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Pasal 1 Tahun 2005, yang mengungkapkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Implementasi kasus penyalahgunaan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) terhadap guru di Indonesia menjadi isu yang semakin kompleks, terutama terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan hak anak dan perlindungan bagi guru agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya ketakutan dari pihak pendidik. Dialog antara semua pihak terkait perlu terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua masyarakat. Cara mengimplementasikan hal ini dengan mengadakan seminar dan pelatihan yang dihadiri oleh orang tua yang membahas terkait hak dan kewajiban mereka, serta pemahaman tentang langkah  pendisiplinan dalam pendidikan. Namun, dalam konteks ini tidak lepas dari kontrolan orang tua dilingkungan sekitar rumah dan juga harus adanya komunikasi antar orang tua dengan guru agar tidak terjadi konflik yang memicu terjadinya kesalah pahaman.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming bahkan mengamati kriminalisasi guru dan mengusulkan perlunya UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman dan punya ruang dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan Perlindungannya. Perlindungan hak asasi guru bukan cuman penting untuk kesejahteraan mereka, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif bagi siswa. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat dan pemahaman dari masyarakat, kita dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan problem pendidikan saat ini, sangat penting bagi kita untuk menyadari bahwa hak asasi guru dan perlindungan anak tidak untuk dipertentangkan. Ketika UU Perlindungan Anak disalahgunakan untuk menekan pendidikan, beresiko akan hilang kualitas pembelajaran dan mengabaikan peran penting guru dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karena itu, mari  kita bersama-sama menciptakan kebijakan yang seimbang dan adil, tidak hanya melindungi anak-anak tetapi juga menghormati hak-hak guru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun