Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga atau badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri.
BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. (UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji).
Pengelolaan keuangan haji ini berasaskan kepada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, nirlaba, manfaat, transparan, dan akuntabel.
Sesungguhnya pengelolaan dana haji atau keuangan haji bertaut dengan bagaimana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji ini melalui investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk (obligasi berbasis syariah).
Ini penting kiranya dipahami paling tidak untuk menepis hoaks dan isu yang beredar pasca kebijakan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021.
Benarkah dana haji digunakan untuk membiayai beberapa proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, di luar kepentingan penyelenggaraan haji?
Ada praduga bahwa soal dana haji yang menjadi penyebabnya. Dana haji habis digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur oleh pemerintah selama ini. Walaupun sudah dinyatakan bahwa pandemi adalah penyebabnya. Dana haji sangat aman. Enggak ada masalah sama sekali dengan dana haji.
Pertanyaan atau persepsi publik itu muncul dan merebak setelah pemerintah memutuskan secara resmi untuk menunda atau membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir ini (2020 dan 2021).
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu sejatinya akibat masih dalam kondisi pandemi dan belum adanya penentuan kouta haji tahun ini oleh pemerintah Arab Saudi.
Anggap saja wajar pertanyaan atau persoalan itu muncul karena berangkat dari keresahan dan keingintahuan masyarakat---asal bukan karena kebencian, penghasutan, dan penyebaran hoaks---terhadap pengelolaan dana haji itu.
Penyebaran hoaks itu, misalnya, terkait dana haji, kembali merebak di media sosial bererapa hari ini, bahwa dana haji habis (bersifat konsumtif) karena digunakan untuk berbagai proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, di luar kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.Â