Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan featured

Perkawinan Campuran, Ini Persyaratan Menikah dengan WNA yang Harus Dipersiapkan

5 Februari 2021   22:04 Diperbarui: 17 Juli 2021   06:55 2899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gloria Natapradja Hamel bersama ibunya/KOMPAS.COM

Inilah antara lain hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan campuran. Satu sisi, tidak saja sekadar pencatatan perkawinannya secara sah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang harus diperhatikan secara serius.

Tetapi, di sisi lain, juga implikasi dari perkawinan campuran ini, adalah terkait perjanjian perkawinan secara resmi di depan notaris yang secara hukum diakomodasi.

Selain itu, status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan campuran ini juga adalah sangat penting dan harus dicermati sejak awal bagi pasangan suami istri yang melakukan perkawinan campuran.

Bukan apa-apa, karena hal ini kerap luput dari kesadaran dan pengetahuan pasangan suami istri hasil perkawinan campuran setelah dikarunia anak di kemudian hari seperti banyak kasus yang terjadi selama ini.  Hal ini naga-naganya dianggap hal sepele, tapi realitasnya itu sangat penting dan mendasar.

Ingat, seorang pelajar bernama Gloria Natapradja Hamel (saat itu 16 tahun), seorang peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2016, yang tiba-tiba dibatalkan bertugas gara-gara ia tercatat Warga Negara Asing (WNA). Karena memiliki paspor negara Prancis.

Gloria Natapradja Hamel bersama ibunya/KOMPAS.COM
Gloria Natapradja Hamel bersama ibunya/KOMPAS.COM
Gloria Natapradja Hamel adalah anak dari pasangan suami istri dalam perkawinana campuran. Ayahnya warga negara Prancis dan ibunya adalah WNI. Dan otomatos kewarganegaraannya mengikuti ayahnya, tercatat sebagai warga negara Prancis. Karena ia lahir tahun 2000. Saat itu peraturan yang berlaku masih UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. 

Dan, sayangnya, ketika berlaku undang-undang yang baru, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terabaikan, terlewat, dan tidak diurus status kewarganegaraannya oleh kedua orang tuanya. Padahal di tahun 2010 (usianya 10 tahun), ia bisa memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas.

Sekalipun, akhirnya ia dapat bertugas, atas kemurahan dan kebijakan Presiden Jokowi, dalam upacara penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya. Karena kekurangcermatan panitia seleksi dalam proses awal rekrutmennya.

Hal-hal inilah yang harus dipahami oleh pasangan suami istri yang berbeda warga negara. Karena ini bertaut dengan salah satu hak anak yang secara hukum harus mendapat perlindungan, seperti yang sudah diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Belum lagi berkaitan dengan latar belakang sosial, budaya, dan psikologis pasangan suami istri yang sering menjadi kendala di kemudian hari saat mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga.

Itu pun paling tidak harus menjadi perhatian dan memerlukan kesiapan mental bagi pasangan yang akan menikah dengan WNA (baca: Perkawinan Campuran). Demikian. Semoga bermanfaat. Tabik. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun