Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan featured

Perkawinan Campuran, Ini Persyaratan Menikah dengan WNA yang Harus Dipersiapkan

5 Februari 2021   22:04 Diperbarui: 17 Juli 2021   06:55 2899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gloria Natapradja Hamel bersama ibunya/KOMPAS.COM

Surat keterangan model K. II dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tanda lunas pajak bagi orang asing yang bekerja di Indonesia, kartu izin untuk menetap sementara (KIMS) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari imigrasi.

Surat keterangan (tidak ada halangan secara hukum) dari kedutaan negara atau perwakilan diplomatik negara yang berkedudukan di Indonesia dari yang bersangkutan (asli dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi atau berbadan hukum).

Kemudian dalam pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata. 

Hal ini berkaitan dengan dasar hukum kedudukan anak akibat perkawinan campuran ini, yang dalam pasal berikutnya yaitu pasal 62 disebutkan bahwa dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

Sedangkan dalam pasal 61 dinyatakan bahwa perkawinan campuran dicatat oleh pegawai yang berwenang. Pegawai yang berwenang dalam hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Sedangkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil  (KCS).

Masalah kewarganegaraan Indonesia, dan secara khusus seorang anak yang lahir terutama dalam atau sebagai akibat perkawinan campuran ini lebih rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia pasal 6, disebutkan bahwa dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak akibat perkawinan campuran juga menyebabkan anak berkewarganegaraan ganda bersyarat.  

Baru setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat terkait dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. 

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan itu disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun