Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Kabura Maqtan" bagi Anies Baswedan?

19 November 2020   19:35 Diperbarui: 19 November 2020   23:30 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru saja pulang karena dideportasi setelah kurang lebih tiga tahun menetap di Arab Saudi, Rizieq Shihab (RS), petinggi Front Pembela Islam (FPI), belum apa-apa serta merta bikin banyak masalah di sini.

Baru saja menjejakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta, para pengikut dan simpatisannya seakan-akan tidak merasa bersalah dan cuek bebek berbondong-bondong bak bebek ke Bandara menjemput sang idola dan junjungannya tiba, takpeduli pandemi.

Mereka berkerumun dengan tidak mengindahkan aturan dan melanggar protokol kesehatan yang selama ini ditegakkan oleh pemprov DKI Jakarta khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19. 

Membuat macet arus lalu lintas akses ke bandara. Sehingga menganggu kenyamanan dan kepentingan orang lain di bandara. Membuat semerawut lingkungan bandara yang notabene adalah bandara internasional, salah satu etalase dan wajah Indonesia di mata dunia.

Rizieq Shihab dan FPI selalu membuat kegaduhan dan bermasalah dalam kehidupan berbangsa. Tidak saja bertaut dengan masalah paham keagamaan, politik, sosial, juga hukum. Sebenarnya sudah tidak aneh dengan rekam jejak Rizieq Shibab dan FPI-nya selama ini. Mereka sudah lama memang begitu adanya.

Tak lama berselang, digelarnya prosesi pernikahan putrinya di Petamburan, acara maulid Nabi di Tebet, dan safari keagamaan di sekitar jalan menuju Taman Safari Bogor. 

Itu semua menciptakan kerumunan dan konsentrasi massa dalam jumlah besar, dan tentu mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi.

Dampaknya adalah pencopotan dua Kapolda, Metro Jaya dan Jawa Barat, dan dua Kapolres, Jakarta Pusat dan Bogor. Selain itu, tak ketinggalan pihak kepolisian pun memanggil Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta. yang bertanggung jawab terkait indikasi pelanggaran Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Juga, ditengarai melanggar Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, tertanggal 06 November 2020.

Alih-alih Anies sebagai kepala daerah yang harus bertanggung jawab menegakkan aturan, justru ia sendiri yang melanggarnya. 

Alih-alih ia dan aparatnya menertibkan dan mencegah terjadinya kerumunan massa, dan pemberlakuan karantina dan isolasi mandiri selama 14 hari bagi Rizieq Shihab layaknya orang yang baru datang dari luar negeri, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, malah Anies sendiri menyambangi kediaman Rizieq Shihab .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun