Buku nikah dilengkapi dengan nomor seri yang tercantum dengan pola lubang di kertas. Nomor seri ini sekaligus adalah kode khusus Kementerian Agama sebagai penerbit buku nikah.
Nomor pencatatan nikah adalah hal yang paling penting dalam buku nikah. Penomoran pada buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA adalah nomor pencatatan peristiwa nikah secara resmi dan baku. Penomoran secara baku ini dipilah kepada 4 (empat) bagian angka-angka, dan ditandai (dibatasi) dengan garis miring, layaknya nomor pada surat resmi.
Pertama, angka untuk menunjukkan jumlah peristiwa pada tahun berjalan. Kedua, angka untuk menunjukkan jumlah peristiwa nikah pada bulan berjalan. Ketiga, angka romawi untuk menunjukkan bulan peristiwa nikah. Terakhir dan keempat, angka untuk menunjukkan tahun peristiwa nikah. Contoh: 0865/075/X/2020
Jika sekilas diterawang ada tanda air (water mark) berupa gambar Burung Garuda dan logo Kementerian Agama di setiap halaman buku nikah.Â
Ada plastik laminating berhologram logo Kementerian Agama. Pada plastik laminating ini juga terdapat pita pengaman. Selain itu, pada halamam dalam buku nikah terlihat garis kuning dan biru saat dipapar oleh sinar warna biru.
Buku nikah bisa juga dicek memakai alat pendeteksi uang (money detector), dan jika dilihat akan muncul gambar Burung Garuda yang bentuknya kecil-kecil dan banyak.
Nama dan tanda tangan Menteri Agama yang sedang atau masih menjabat pada halaman pertama di kata sambutan Menteri Agama setelah kover buku nikah.
Atau mungkin, persediaan buku nikah yang ada nama dan tanda tangan Menteri Agama yang lama masih banyak. Sehingga lebih baik dihabiskan dulu persediaan buku nikah yang ada.Â