Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Gaji PNS Naik, Kinerja Melambung! Mungkinkah?

10 Februari 2024   16:20 Diperbarui: 10 Februari 2024   16:31 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 1 Februari 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pembahasan :

Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah dengan tujuan untuk:

  • Meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
  • Menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.
  • Mewujudkan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dampak Penyesuaian Gaji dan Pensiun

  • Meningkatkan Kinerja ASN/TNI/Polri:

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN/TNI/Polri dalam melaksanakan tugasnya. Dengan gaji yang lebih memadai, ASN/TNI/Polri diharapkan dapat lebih fokus bekerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

  • Meningkatkan Kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan Penerima Pensiun:

Kenaikan gaji dan pensiun diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

  • Menjaga Pelaksanaan Transformasi Reformasi Birokrasi:

Penyesuaian gaji dan pensiun diharapkan dapat mendukung pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah. Dengan ASN/TNI/Polri yang lebih sejahtera dan berintegritas, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi lebih efisien, kompeten, dan profesional.

  • Memberikan Multiplier Effect bagi Perekonomian:

Kenaikan gaji dan pensiun diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, diharapkan konsumsi masyarakat dan permintaan terhadap barang dan jasa juga akan meningkat. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Implementasi Penyesuaian Gaji dan Pensiun

1. Pemerintah perlu memastikan penyesuaian gaji dan pensiun ini dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat waktu. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan.

  • Melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
  • Membuat petunjuk teknis dan mekanisme pembayaran gaji dan pensiun yang baru.
  • Memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun yang baru.

2. Monitoring dan Evaluasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun