Mohon tunggu...
ABDUL MUIN
ABDUL MUIN Mohon Tunggu... -

Seorang Journalist Amatir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bupatiku Pecandu Narkoba...........

15 September 2011   09:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alberth Torey, Bupati Non Aktif Kabupaten Teluk Wondama dijatuhi vonis 8 bulan penjara dan denda biaya perkara sebesar 5000 rupiah oleh Pengadilan Negeri Manokwari 12 September 2011 lalu. Majelis hakim yang diketuai Cita Savitri memutuskan terdakwa terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mewajibkan terdakwa menjalani proses rehabilitasi agar menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika tersebut. Dan selama menjalani proses rehabilitasi, hukuman terpidana tetap dihitung sebagai “hukuman badan dipenjara”.

Dihari yang sama, Majelis hakim yang sama, menjatuhkan vonis yang sama pula dengan persidangan yang berbeda tentunya, kepada istrinya, Vivian, terdakwa dengan kasus yang sama dimana keduanya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut dirumahnya awal april 2011 lalu.

Sejak kasus ini bergulir banyak warga Manokwari dan Teluk Wondama sudah memprediksi “ringannya’’ hukuman yang akan diterima oleh keduannya. Hal ini terlihat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan pasal 127 kuhp yang seharusnya ancaman maksimal penjara empat tahun penjara. Belum lagi keduanya dalam mengikuti proses persidangan oleh majelis hakim “diberi” status tahanan kota (mungkin ini satu satunya kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat status tahanan kota).

Hari ini, seorang terdakwa lain R (wiraswasta) dengan kasus yang sama yang tertangkap tangan sehari setelah Bupati dan Istrinya tertangkap tangan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan potong masa tahanan selama terdakwa ditahan dalam penjara tentunya. Jaksa sebelumnya menuntut R dengan satu tahun enam bulan penjara.

Saya ingin membuktikan benar pandangan saya bahwa pengadilan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Iseng iseng saya bertanya pada seorang warga Wasior (Ibukota Kabupaten Teluk Wondama) tentang vonis hakim yang berbeda antara seorang pejabat negara dengan warga biasa.

Tak kusangka jawabannya lebih mengejutkan.

“ Om....tidak salah Tuhan membuat Kota Wasior luluh lantak dengan banjir bandangnya Oktober tahun lalu. Ternyata Bupati saya pecandu narkoba....”

Waduh!!!!


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun