Mohon tunggu...
muh zuhdan
muh zuhdan Mohon Tunggu... Guru - www.maszuhdan@gmail.com

pegiat di masyarakat. tinggal di Rewulu Wetan Desa Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.Mantan Guru/Kepala Sekolah. Alumni IKIP Yogyakarta. Pernah Sekolah di Program Pasca Sarjana UGM (MST UGM angkatan 2008).Dekat dengan petani, pernah menjadi ketua Serikat Petani Raharjo Kabupaten Sleman

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Daftar Rumah Sakit Kerjasama dengan Jamkesda Sleman

8 September 2014   21:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:17 4963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


Berdasarkan data akhir semester pertama 2013, jumlah kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sleman yang langsung dapat diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN kurang lebih 43,2 persen atau 491.314 jiwa dari jumlah penduduk, Kabupaten Sleman yang berjumlah
..1.137.365..jiwa.


Disamping itu, masih terdapat kurang lebih 26,7 persen yang juga memiliki jaminan kesehatan yang meliputi jamkesda miskin yaitu sebanyak 72.011 jiwa dan peserta Jamkesda rentan miskin sebanyak 64.138 jiwa dengan bantuan iuran dari APBD Kabupaten Sleman
Bagi wargaSleman yang belum memiliki anggaran khusus untuk kesehatan dan belum tersentuh program JKN dan AsuransiKesehatan yang lain, penulis sarankan untuk mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan jamkesda mandiri antara lain :


  1. Premi pendaftaran murah, dengan premi pendaftaran untuk program sejenis di rumah sakit rujukan untuk pelayanankelas III (premi jamkesda Rp 120.000,00/tahun)
  2. Untuk di Yogyakarta, terdapat 38 rumah sakit rujukan (PPK-2) yang telah bekerja sama dengan jamkesda .Hingga kini telah terdapatfasilitas kesehatan rujukan berupa38 Rumah Sakit yang telah menandatangai perjanjian kerjasamadengan Jamkesda Sleman/UPT JPKM Kabupaten Sleman, dan semuanya telah menerapkan pembayaran dengan sistem "Indonesia Case Based Groups" (INA CBG's) sesuai Kepmenkes Nomor 440 Tahun 2012 sejak Juli 2013, sehingga kemanfaatan jaminan tersebut sudah dapat disinergikan dengan JKN. Adapun rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan jamkesdaantara lain : rumah sakit yang berada di Sleman : RSIA Sakina Idaman (Mlati), RSU Mitra Paramedika (ngemplak), RS Queen Latifa (Gamping), RS Grhasia (Pakem), RS Puri Husada (Ngaglik), RS Gramedika 10 (Ngaglik), RSU Baktiningsih (Minggir), RSIY PDHI (Kalasan), RSKIA Sadewa (Depok), RS PKU Muhammadiyah II (Gamping), RS Panti Nugroho (Pakem), RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito (Berbah),RSUD Prambanan (Prambanan),RSUD Sleman (Sleman), Klinik Dialis Golden PMI (Gamping),RS Bhayangkara Polda DIY (Kalasan), PMI Kabupaten Sleman (Sleman), RSU At Turots Al-Islamy (Seyegan),RS Panti Rini (Kalasan), RS Condongcatur (Depok), RS Akademik UGM (Gamping), RSUPDR. Sardjito (Mlati; rumah sakit yang berdomisili di Kota Yogyakarta : RS Ludira Husada Tama (Tegalrejo), RSKIA PKU Muhammadiyah Kotagede (Kotagede), RSKB Soedirman (Muja Muju),RSUD Kota Yk (Wirosaban), RSI Hidayatullah (Jl. Veteran ), PMI Cabang Kota (Kotagede), RS Happyland (Ipda Tut Harsono), RS PKU Muhammadiyah Yk (Kauman), RSKIA Permata Bunda (Ngeksigondo), RS Mata Dr. YAP (Jl. Cik Ditiro); rumah sakit yang berdomisili di Bantul : RSU Rachma Husada (Jetis),RSKB Ringroad Selatan (Sewon), RS Khusus Paru Respira YK (Palbapang) dan RS Rajawali Citra (Banguntapan).
  3. Rawat Jalan/Rawat Inap di rumah sakit tidak dipungut biaya.

Dengan telah diterapkannyapembayaran dengan sistem "Indonesia Case Based Groups" (INA CBG's) sesuai Kepmenkes Nomor 440 Tahun 2012 sejak Juli 2013, bahwa bagi peserta jamkesda Sleman , apabila saat sakit kemudian menggunakan sistim dan prosedur penggunaan kartu jamkesda dengan benar dan pasien bila mondok dikelas III (tiga), pasien tidak dipungut biaya (gratis).

Adapun sistim dan prosedur pengunaan kartu jamkesda adalah.sebagai.berikut :

a.PPK_1 (Puskesmas,dokterpraktik swasta, dokter gigi praktik swasta,klinik pratama, bidan swasta)

Menunjukkan kartu jamkesda asli/sementara asli saat mendaftar

b.PPK_2 (Rumah Sakit)

Membuat SKP rawat Jalan di kantor jamkesda Sleman, dengan membawa persyaratan : Surat rujukan dari puskesmas/PPK _1 ke rumah sakit dan foto copy kartu jamkesda.

Jika pasien setelah mendapatkan pemeriksaan rawat jalan lanjutan diharuskan mondok/rawat inap di RS, dipersilakan membuat SKP rawat inap dikantor jamkesda maksimal 2x24 jam (diluar hari libur dan minggu) dengan membawa persyaratan surat keterangan mondok dari RS dan foto copy kartu jamkesda

Untuk Rawat jalan/Rawat Inap dirumah sakit sepanjang prosedur diikuti dengan benar, dan pasien mondok dikelas III(tiga), pasien tidak dipungut biaya.

Sedangkan pasien jamkesda yang dirawat/pindah kelas II/I/VIP pasien harus menanggung selisih biaya yang akan dihitung terlebih dahulu di Jamkesda (verifikasi awal), dengan tetap mengikuti pola rujukan berjenjang.

Pasien yang baru mendaftar menjadi peserta jamkesda setelah dirawat di RS, biaya yang dijamin hanya biaya sejak pasienterdaftar sebagai peserta jamkesda, pasien harus menanggung selisih biaya yang akan dihitung terlebih dahulu di jamkesda.

Khusus pasien RSUD Sleman, SKP bisa diurus di RSUD Sleman

Demikiantulisan ini, moga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun