Mohon tunggu...
Muh Zadit
Muh Zadit Mohon Tunggu... Penulis - Blogger SEO Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyiar kreatif dalam pemasaran online, menjangkau audiens luas secara organik, dengan konten sosial media, jurnalistik & SEO blogging, untuk mendominasi pencarian Google, membangun brand awareness, memikat pembaca potensial.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Melambat atau Terlambat? Tanggungjawab Polusi Udara Lingkungan Kita

26 Agustus 2023   15:40 Diperbarui: 26 Agustus 2023   15:57 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BBC NEWS FOTO - Potret udara di Monas. KLHK hentikan kegiatan empat perusahaan penyebab polusi udara, warga Marunda: 'Kenapa baru sekarang?'

Tanggung Jawab Terlambat: Mengurai Dampak Lingkungan dari Pengolahan Batubara. Melambat atau terlambat? Bagaimana tanggungjawab polusi udara di lingkungan kita.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengambil langkah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyebabkan polusi udara akibat pengolahan batubara. Namun, tindakan ini dibanjiri pertanyaan dari para pegiat lingkungan dan warga yang sudah merasakan dampaknya selama empat tahun belakangan.

Sebagai pengamat, Amalya Reza Oktaviani dari Manajer Program Trend Asia menyampaikan bahwa langkah KLHK cenderung reaktif dan terlambat. Pengawasan yang efektif seharusnya telah dilakukan sejak awal, mencegah keluarnya izin kepada perusahaan yang tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Pentingnya mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan sebelum memberikan izin kepada perusahaan juga menjadi sorotan. Pegiat lingkungan menekankan bahwa pemerintah seharusnya berperan dalam mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sejak awal, bukan hanya bertindak setelah persoalan polusi udara menjadi perbincangan publik.

Situasi di Marunda, Jakarta Utara, menjadi contoh nyata betapa seriusnya dampak kesehatan akibat pengolahan batubara. Warga di sana bahkan harus merasakan dampak berat seperti perubahan kornea mata. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membela diri, mereka juga harus menerima bahwa pengawasan dan pembinaan dari KLHK terhadap perusahaan perlu lebih ketat. Penegakan hukum harus sejalan dengan perlindungan lingkungan demi keseimbangan jangka panjang.

Dalam era di mana isu lingkungan semakin mendesak, tindakan pencegahan dan perlindungan haruslah menjadi prioritas. Artikel ini mengingatkan kita akan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem demi kesejahteraan bersama.

Pengolahan Batubara dan Tantangan Tanggung Jawab Lingkungan

Pergolakan antara pegiat lingkungan, pemerintah, dan perusahaan terkait dampak lingkungan dari pengolahan batubara menyoroti kompleksitas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Kritik terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlambat bertindak atas keluhan yang disampaikan selama empat tahun lalu, menjadi refleksi tentang perlunya penguatan regulasi dan komunikasi yang lebih baik di masa mendatang.

Tindakan KLHK untuk menghentikan operasional tiga perusahaan penyimpan batubara di Marunda, Cakung, dan Karawang memang diakui sebagai langkah positif. Namun, pertanyaan mendasar muncul: mengapa tindakan ini tidak dilakukan lebih awal? Pemantauan yang tepat waktu dan penegakan hukum yang konsisten adalah elemen penting dalam mencegah dampak lingkungan yang merugikan.

Amalya Reza Oktaviani, dari Manajer Program Trend Asia, menegaskan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam mencegah dampak lingkungan sebelum memberikan izin kepada perusahaan. Keberlanjutan lingkungan seharusnya menjadi parameter utama dalam proses izin usaha. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang detail menjadi jaminan bahwa perusahaan memahami dan bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun