Mohon tunggu...
Muh Zadit
Muh Zadit Mohon Tunggu... Penulis - Blogger SEO Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyiar kreatif dalam pemasaran online, menjangkau audiens luas secara organik, dengan konten sosial media, jurnalistik & SEO blogging, untuk mendominasi pencarian Google, membangun brand awareness, memikat pembaca potensial.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Implikasi Larangan Tiktok di New York dan Tantangannya bagi Indonesia

18 Agustus 2023   11:02 Diperbarui: 18 Agustus 2023   11:06 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.engadget.com - Congress introduces bill to ban TikTok over spying fears

Larangan TikTok baru-baru ini di Kota New York telah menginisiasi perdebatan yang melampaui batas negara. Seperti yang dikemukakan oleh teman kita di @X_JesterMind, apakah ini langkah proaktif untuk melindungi data, ataukah tanda awal menuju sensor digital yang merugikan?

Dilema yang dihadapi merayap ke dalam benang merah masyarakat digital kita. Di satu sisi, melindungi data pengguna adalah hal yang sangat penting, seperti yang diungkapkan oleh pesan solidaritas terbaru Antony Blinken untuk Indonesia. Namun, dalam menjaga keseimbangan antara melindungi informasi pribadi dan menjaga kebebasan digital, kita dihadapkan pada dilema yang menuntut refleksi kolektif.

Tweet ini memunculkan pertanyaan yang relevan tentang di mana batas antara inovasi dan kontrol seharusnya ditarik. Dengan para raksasa teknologi berjuang memperkuat keamanan aplikasi, jalan ke depan menjadi kabur. Keputusan di Kota New York, meskipun berakar pada keprihatinan keamanan, memunculkan pandangan yang lebih luas tentang pengaruh pemerintah terhadap lanskap digital.

Indonesia, yang aktif dalam dunia digital, harus melalui persimpangan yang sama. Larangan TikTok, seperti yang terlihat di seberang laut, beresonansi dengan aspirasi digital Indonesia sendiri. Bagaimana kita melindungi privasi pengguna sambil memastikan bahwa ekspresi kreatif dan pertumbuhan ekonomi berkembang di era digital?

Ini adalah tugas yang menantang, yang memerlukan keseimbangan antara melindungi terhadap potensi ancaman dan mempertahankan kebebasan yang mendefinisikan dunia digital kita. Percakapan seputar larangan TikTok membuka peluang bagi Indonesia dan negara lain untuk secara konstruktif menjelajahi jalan baru dalam pembuatan kebijakan. Dialog kolaboratif dengan platform media sosial dan inovator teknologi dapat membimbing kita menuju keseimbangan harmonis.

Intinya, larangan TikTok menciptakan getaran global. Ini adalah panggilan bagi negara-negara untuk mempertimbangkan interaksi halus antara keamanan dan kebebasan. Saat perjalanan kita menuju era digital berkembang, mari mengambil inspirasi dari mereka yang berani mempertanyakan, seperti @X_JesterMind, dan merumuskan jalan yang memastikan inovasi berkembang tanpa mengorbankan esensi dunia terhubung kita.

Dengan dunia memperhatikan, mari menjalin jalan yang menjadi contoh dalam menemukan titik temu di tengah medan rumit pemerintahan digital.

Kota New York telah mengambil langkah kontroversial dengan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat pemerintah, dengan alasan keamanan. Keputusan ini mengikuti langkah serupa yang telah diambil oleh beberapa kota dan negara bagian di Amerika Serikat.

Menurut Wali Kota New York City, Eric Adams, TikTok dianggap sebagai ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota. Aturan ini memerintahkan agen pemerintah Kota New York untuk menghapus aplikasi dalam waktu 30 hari. Selain itu, para karyawan akan kehilangan akses ke aplikasi dan situs web TikTok di perangkat dan jaringan milik kota. Bahkan, negara bagian New York juga telah melarang penggunaan TikTok di perangkat seluler yang dikeluarkan oleh negara.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, telah menjadi aplikasi populer dengan lebih dari 150 juta pengguna di Amerika Serikat. Meskipun popularitasnya, TikTok telah menghadapi penolakan yang semakin meningkat dari anggota parlemen Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun