Mohon tunggu...
M Yansi
M Yansi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

tinggal di makassar sekarang berusia 46

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terjadi Lagi, Beda Pandang, Jokowi vs JK, Menteri

23 Juni 2015   06:53 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:40 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbedaan pandangan terjadi lagi dan ini yang  kesekian kalinya seorang Presiden harus berbeda pandangan dengan wakil Presiden bahkan Menteri pun sudah berani berbeda pandang dengan presidennya, materi beda pandangan adalah hal yang sangat subtansial karena menyangkut hukum yang seharusnya tidak perlu, mengapa JK selalu berbeda pandangan dengan Jokowi, apakah karena Jokowi di anggap JK adalah anak bawang dalam mengatur negara seperti kata JK dahulu bahwa bila Jokowi jadi presdien " maka negara ini akan hancur", apakah sinyalemen Jk akan terwujud dengan melihat kekuatan Jokowi yang secara patron politik dan kekuatan hanya didukung oleh parpol yang berada di KIH dan kekuatan lain yang di anut Jokowi secara pribadi tidak kuat, ataukah ada agenda tersendiri lagi yang membuat JK berbeda. dan lagi tambahan perbedaan dari seorang Menteri yang notabene adalah pembantu presiden.

Perbedaaan itu terjadi pada usulan prolegnas yang di ajukan oleh DPR tentang perubahan UU KPK, Jokowi tegas dan gamblang tidak ingin mengubah UU KPK, karena di anggap sudah baik, pikiran Presiden bisa saja seiring dengan pikiran banyak warga negara bahwa UU KPK yang leks spcialist itu bisa tetap menjadi UU yang bisa menjerat pelaku korupsi sampi level yang tertinggi, Pesan Jokowi hanya kepada penguatan pada pencegahannya yang lebih di utamakan ketimbang penindakan, Namun di lain sisi sang wakil presiden yang secara langsung juga mengatakan bahwa di perbaiki UU KPK agar sebuah badan yang memberantas korupsi harus mempunyai pengawasan yang jelas, dan jangan menjadi semena mena.

Mengapa wakil presiden tidak sepaham dengan presidennya, gejala tidak sehat sebagai negara yang maju, padahl UUD 1945 tetap mengatakan bahwa wakil presiden adalah pembantu presiden, secara harfiah pembantu adalah seseorang yang membantu jika majikankanya punay pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh sang tuan, nah jiak demikian adanya seharusnya wakil presiden tidak perlu berbeda pandangan dengan presiden, dan itu di sampikan didepan publik perbedaan itu, masalah UU KPK memang tidak perlu mendapat perubahan yang berarti, karena UU KPK sudah mampu mengakomodir berbagai kepentingan bangsa yang sangat darurat korupsi, KPK berhasil menyelamatkan uang negara trilunan rupiah di banding 2 penegak hukum lain yaitu Jaksa dan polisi yang di anggap tidak mampu malawan mafia korupsi.

UU KPK yamg Leks spesialist memungkin melakukan upaya hukum lain untuk menjerat pelaku korupsi dengan berbagai tingkatan, dan KPK membuktikan dirinya sebagai penegak hukum yang kredibel. nah mengapa wakil presiden, DPR dan bahkan Menteri mengusulkan adanya perubahan UU KPK, jika UU tersebut telah berhasil melakukan penegakan hukum yang baik. ataukah agenda para begundal tersebut supaya korupsi yang mereka lakukan tidak mendapat halangan dari KPK. DPR memang sangat berkepentingan untuk mengubah UU KPK tersebut, karena hampir semua pelaku korupsi kakap berada di partai politik dan ada 1 atau 2 pasal yang getol mereka ingin ubah yaitu pasal penyadapan yang menjadi neraka bagi mereka ynga ingin bertransaksi secara elektronik dalam hal mengatur uang hasil korupsi, pasal ini menjadi ketakutan tersendiri bagi anggota DPR.

pasal lainnya yang menghantui mereka dalah pasal pengawasan, para anggota DPR menganggap pasal ini juga menjadi alat yang sangat kuat bagi KPK untuk di awasi oleh anggota DPR, karena dianggap bahwa KPK adalah lembaga yang sangat kuat sehingga mereka tidak berani mengutak atik KPK. Berbagai cara mereka lakukan untuk melakukan pelemahan pada KPK, namun benteng dari publik tetap setia mengawal KPK. Alasan selanjutnya menyangkut kekalahan KPK dalam beberapa praperadilan, namun pandangan lain menganggap bahwa kekalahn KPK di praperadilan bukan karena lemahnya KPK, namun KPK berhadapan dengan kekuasaan yang tidak berpihak kepadanya sehinga para hakim bebas menaklukkan KPK sebagai tindakan balas dendam.

Nah setelah presiden tegas terhadap maka KPK bersyukur bahwa UU KPK tersebut tidak mau di ubah oleh Presiden. DPR dalam hal ini ngotot karena UU KPK membuat mereka tidak bebas. Materi panyadapan dan tanggkap tangan yang sering menimpa pelaku korupsi menjadi alat KPK yang sangat tepat, KPK tidak perlu meminta izin presdien bial ingin memeriksa anggota DPR, DPRD, pun begitu KPk tidak perlu meminta izin jika KPK melakukan pemeriksaan kepada menteri. sehingga DPR dalam menyusun UU MD 3 memasukkan unsur 1 pasal jika ingin memeriksa anggota DPR maka harus seijin oleh lembaga yang di bentuk oleh DPR, KPK tidak memerlukan itu karena itu DPR sangat kuat keinginan ingin mengubah UU KPK tersebut.

Sekarang yang menjadi konsern, mengapa wakil presdien ingin mengubahnya, menteri juga ingin mengubahnya dan DPR lebih getol, apakah mereka semua ketakutan dengan ketajaman KPK dalam mengendus prilaku koruptif dari para pejabat dan partai politik.

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun