Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaplikasian Sosiologi Hukum di Indonesia

15 Desember 2022   02:11 Diperbarui: 15 Desember 2022   02:12 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikerjakan oleh shesilia zamsya adha kurniasari (202111176) Jes 5 E

1. Efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa saja syarat-syaratnya.


Salah satu fungsi hukum, baik sebagai aturan maupun sebagai sikap atau tingkah laku adalah sebagai pedoman tingkah laku manusia. Tujuan hukum adalah untuk mencapai perdamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Efektivitas penegakan hukum berkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum dapat bekerja secara efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut.

Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketaatan, asalkan menunjukkan indikator bahwa hukum itu efektif. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum adalah sebagai berikut:
1. Faktor hukum itu sendiri
2. Faktor penegak hukum yaitu para pihak-pihak yang membentuk atau menerapkan hukum
3. Sarana atau fasilitas yang menunjang penegakan hukum

2. Pendekatan  sosiologi  dalam  studi  hukum  ekonomi  syariah
 Pengaruh  hukum  Islam  terhadap  masyarakat  dan  perubahan  masyarakat.  
 Pengaruh  perubahan  dan  perkembangan  masyarakat  terhadap  pemikiran  hukum  Islam.
 Tingkat  pengamalan  hukum agama masyarakat. Gerakan  organisasi kemasyarakatan  yang  mendukung  atau  kurang  mendukung  hukum  Islam
Contoh  sederhana  adalah  keterlibatan  mayoritas  umat  Islam  dalam  praktik  bunga  bank  konvensional  yang  dihukumi  haram  oleh  fatwa DSN- MUI.

3.MUNCULNYA GAGASAN PROGRESSIVE LAW

Dinilai dari keefektivan hukum yang berada di negara Indonesia bahwa menunjukkan ketidakefektivan dalam berjalannya hukum. Dalam suatu masyarakat, hukum memainkan peranannya yang sangat penting, dan hukum juga mempunyai multifungsi seperti kebaikan masyarakat, membentuk keadilan, kepastian hukum dan lainnya. Akan tetapi, sering terjadi dimana penguasa negara menggunakan hukum yang semena-mena bahkan tidak mencapai suatu keadilan.

Biasa disebut dengan istilah "hukum tumpul keatas dan hukum tajam kebawah" ungkapan tersebut sangat tidak asing. Di dalam Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum". Namun kenyataannya, keadilan bagi kelas bawah kurang diperhatikan, dan lebih mudah bagi mereka yang berstatus tinggi untuk mendapatkan perlakuan khusus. Pemegang profesi hukum yang termasuk dalam kelas atas berisiko besar jatuh ke dalam praktik manipulasi kepentingan. Ini benar-benar tidak berlaku adil bagi masyarakat. Keadilan dalam konteks ini adalah persamaan antara anggota masyarakat yang tidak membeda-bedakan satu sama lain, dan mereka harus memberikan perlakuan yang sama di mata hukum kepada setiap anggota masyarakat, termasuk golongan menengah ke bawah dan golongan atas, tanpa membeda-bedakan.

4.Gagasan Tentang Isu Dalam Bidang Hukum: Law and Social Control, Socio-Legal, Legal Pluralism

Jika hukum dipandang sebagai law and social control, maka hukum adalah alat pengendali sosial. Instrumen lain tetap bertahan karena keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keimanan, kesusilaan) terus diakui. Kontrol sosial adalah bagian normatif dari kehidupan sosial.
Hukum sebagai instrumen kontrol sosial berarti dapat menentukan tingkah laku manusia. Perilaku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum. Akibatnya, undang-undang dapat menentukan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Oleh karena itu, undang-undang juga memperkirakan sanksi yang harus diterima oleh pelaku.
Berfungsinya hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik jika ditemukan isu-isu yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini erat kaitannya dengan bahan hukum yang baik dan jelas. Juga, eksekutor sangat ditentukan. Orang yang melaksanakan undang-undang ini memiliki peran yang tidak kalah pentingnya. Suatu aturan atau hukum yang telah mendapat harapan dan dukungan dari masyarakat tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang tegas.
Socio-Legal merupakan suatu pendekatan yang bersumber dari kajian hukum dan menggunakan ilmu-ilmu sosial untuk membangkitkan pemahaman dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Padahal, ilmu sosiologi adalah ilmu yang berasal dari filsafat yang dikembangkan dan dipromosikan oleh para profesional dan filsuf ilmu sosial. Oleh karena itu, hukum sosial perlu mengambil pengetahuan yang diperiksa sebelumnya, menganalisis apa yang salah dengan pengetahuan itu, dan menghasilkan ide-ide baru untuk membantu orang lebih memahami dan mematuhi hukum.
Ajaran Legal Pluralism (pluralisme hukum) pada umumnya bertentangan dengan ideologi sentralisme hukum. Ideologi sentralisme hukum diartikan sebagai ideologi yang menghendaki terpenuhinya hukum negara sebagai satu-satunya hukum bagi seluruh warga negara tanpa memperhatikan keberadaan sistem hukum lain seperti hukum agama, hukum umum dan juga segala macam mekanismenya. ini terjadi secara empiris dalam kehidupan masyarakat.
Konsep pluralisme hukum pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu pluralisme kuat dan pluralisme lemah. Pluralisme lemah adalah bentuk lain dari sentralisme hukum, karena hukum negara sebenarnya mengakui adanya sistem hukum lain, tetapi hukum negara masih dianggap lebih unggul dan sistem hukum lain sementara berada dalam hirarki sistem hukum negara.
Sedangkan pluralisme hukum yang kuat mengacu pada kenyataan bahwa ada lebih dari satu tatanan hukum untuk semua kelompok masyarakat yang dianggap sama, sehingga tatanan hukum yang satu lebih dominan dari yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun