Disini saya akan membahas berbagai kaidah yang luas.Kaidah tersebut yaitu kaidah yg sangat ringkas,akan tetapi mencangkup  byk masalah.
"Nah apa bila sesuatu yg memuatnya batal,maka muatanya juga ikut batal"
Maksud dari fiqhiyyah muamalah di atas yaitu jika salah satu pihak dalam transaksi membatalkan akad,maka isi akad itu juga batal.
Adapun penerapan qaidah fiqhiyyah muamalah yaitu.Apabila sesuatu itu batal maka batal juga apa yg di dalamnya
Â
Macam macam yang membatalkan
1 .jika pembeli membatalkan harga yg telah di sepakati,haknya atas barang tersebut yg di terimanya juga akan batal.
2. jika penyewa membatalkan harga sewa,hak untuk menggunakan barang yg di terimanya akan di batalkan.
3. ketika 2 orang menandatangani kontrak jual beli,kedua bela pihak dilepaskan,dan pada saat itu juga kewajiban dan hak yg harus di lakukan dan di peroleh oleh sala satu pihak dalam kontrak penjualan di lepaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H