Mohon tunggu...
Muhtaromus Silmi
Muhtaromus Silmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sebuah tekanan akan membuat seseorang akan berubah dengan hidupnya dan proses dari 0 itu memang sangat pahit rasanya seperti kopi hitam yang tidak dicampur dengan gula yang akan membuat hasil yang sesuai ekspekstasi yang di inginkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencurian di Bojonegoro Jawa Timur

6 Juli 2024   22:48 Diperbarui: 6 Juli 2024   22:59 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencurian merupakan sebuah pengambilan hak milik seseorang yang terlarang secara paksa  maupun secara sembunyi-sembunyi.  Dan pencurian ini bisa melibatkan berbagai faktor yang saling terkait. Upaya untuk mengurangi dan mencegah pencurian harus mempertimbangkan semua aspek ini dan berfokus pada pendekatan yang komprehensif, termasuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, peningkatan kesejahteraan sosial, penegakan hukum yang adil, dan penguatan komunitas. Latar belakang tekait yang ingin saya paparkan sebagai berikut:

Top of FormBottom of FormKepolisian daerah Bojonegoro berhasil menangkap empat kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka empat orang. Keempat kasus tersebut masing-masing pencurian seperti halnya: handphone (HP), pencurian sapi, pencurian kambing, dan pencurian perangkat audio masjid. Hal tersebut yang telah disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah media yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada hari kamis,27 juni 2024. Dan dalam konteks yang saaya paparkan ini, saya akan menggunakan teori yang dikemukakan oleh Bentham Adapun teorinya sebagai berikut:

 Teori Bentham mengenai pencurian dapat dipahami melalui konsep utilitarianisme yang dikemukakannya. Jeremy Bentham, seorang filsuf dan ahli hukum Inggris, adalah salah satu tokoh utama dalam pengembangan teori utilitarianisme. Beberapa faktor yang mempengaruhi akan pencurian tersebut sebagai berikut:

  • Kebutuhan Ekonomi: Pencurian sering terjadi karena pelaku mengalami kesulitan   ekonomi  atau kekurangan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  • Ketidakadilan Sosial: Ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan dapat mendorong individu untuk melakukan pencurian sebagai upaya untuk mencapai keseimbangan.
  • Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran Moral: Kurangnya pendidikan dan pengetahuan tentang moral dan etika dapat menyebabkan seseorang tidak memahami dampak negatif dari pencurian.
  • Lingkungan dan Pengaruh Sosial: Lingkungan yang buruk dan pengaruh negatif dari teman atau kelompok sosial juga bisa menjadi penyebab seseorang terlibat dalam pencurian.

Adapun Kronologi terkait kasus pencurian sebagai berikut:"Terkait dengan pencurian tersebut ada empat kasus, yang pertama pencurian handphone dengan tersangka yang berinisial AJ (29), yang kedua pencurian hewan berupa sapi dengan tersangka yang berinisial MR (30), yang ketiga pencurian hewan berupa kambing dengan tersangka dengan inisial JP (48), dan  yang keempat pencurian audio dengan tersangka yang berinisial ER (29),"kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.

Adapun keempat tersangka tersebut yang berhasil ditangkap oleh yang bersangkutan tersebut ialah AJ (29), warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi pada Sabtu (11/05/2024) pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Dan selanjutnya MR (30), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pelaku pencurian sapi yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.00 WIB, dengan TKP di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

 Selanjutnya JP (48), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tersangka pencurian kambing yang dilakukan pada Kamis (13/06/2024) pukul 12.30 WIB, dengan TKP di Desa Kendung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Dan terakhir ER (29), warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersangka pencurian perangkat audio masjid yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.18 WIB, dengan TKP di masjid Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara."Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara." kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.

Mengenai kasus pencurian tersebut mengakibatkan kerugian bagi Masyarakat sekitarnya. Dan saya ingin menggunakan teori Bentham ini, guna untuk mencari akibat dan solusi terkait kasus tersebut:

Adapun Akibat Pencurian Menurut Bentham sebagai berikut:

  • Kerugian Ekonomi: Korban pencurian mengalami kerugian finansial yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.
  • Ketidakamanan: Pencurian dapat menciptakan rasa ketidakamanan dan ketidakpercayaan dalam masyarakat.
  • Dampak Psikologis: Korban pencurian mungkin mengalami trauma dan stres akibat kehilangan barang berharga.
  • Peningkatan Kejahatan: Pencurian yang tidak ditangani dengan baik dapat mendorong peningkatan kejahatan lainnya dalam masyarakat.

Berdasarkan prinsip utilitarianisme, solusi terhadap pencurian haruslah mencari keseimbangan antara mengurangi penderitaan dan meningkatkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Solusi tersebut meliputi:

  • Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, pekerjaan, dan sumber daya ekonomi untuk mengurangi motivasi pencurian.
  • Pendidikan Moral dan Etika: Mengintegrasikan pendidikan moral dan etika dalam kurikulum untuk menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini.
  • Penegakan Hukum yang Adil: Menerapkan hukum yang tegas tetapi adil untuk menghukum pelaku pencurian, namun juga memberikan peluang untuk rehabilitasi.
  • Pemberdayaan Komunitas: Membangun komunitas yang kuat dan mendukung, di mana anggota masyarakat saling membantu dan mengawasi untuk mencegah tindak kejahatan.

Teori utilitas Bentham mengatakan bahwa hukuman dapat dibenarkan jika pelaksanaannya mengkristalkan dua efek utama yakni: pertama, konsekuensi hukuman itu ialah mencegah agar di masa depan kejahatan terhukum tidak akan terulang lagi. Kedua, hukuman itu memberikan rasa puas bagi si korban maupun orang lain. Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat. Utilitarianisme adalah teori etika dan moral yang menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik bila tindakan itu meningkatkan derajat manusia. Konsep utilitarianisme tidak bisa lepas dari masalah etika teologi, sebab baik buruknya tindakan tergantung pada "telos" atau tujuan akhir yang hendak diraih.

Dan Pendekatan Bentham ini menekankan pentingnya menganalisis dampak dari setiap tindakan dan mencari solusi yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat luas. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun