Mohon tunggu...
Muhsin Faza
Muhsin Faza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengatasi Klaim Asuransi yang Ditolak

17 September 2018   12:08 Diperbarui: 17 September 2018   12:10 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memiliki asuransi memang dapat membuat kita terhindar dari kerugian finansial akibat risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan. Akan tetapi, bagaimana jika saat terjadi masalah namun klaim asuransi justru ditolak? Tentunya ini merupakan sebuah mimpi buruk bagi setiap nasabah. 

Memang ada kasus klaim ditolak karena kesalahan nasabah sendiri. Namun, bagaimana jika nasabah merasa sudah melakukan prosedur dengan tepat dan memenuhi semua syarat klaim?

Sebelumnya membahas upaya yang harus dilakukan, perlu diingat terlebih dahulu jika belum ada keputusan yang jelas mengenai masalah seperti ini, sebaiknya nasabah tidak dulu menyebarkan ke khalayak publik. Misalnya dengan bercerita di sosial media. Bagaimana jika setelah diselidiki, ternyata kesalahan terdapat pada nasabah sendiri? Tentunya pihak asuransi jadi harus menanggung kerugian karena namanya sudah tercemar.

Jadi, sebenarnya cara yang bisa ditempuh untuk menyelasikan masalah klaim asuransi yang ditolak adalah melalui jalur hukum. Akan tetapi, jangan membuat keputusan dengan gegabah. Sebab menempuh jalur hukum bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan banyak waktu dan biaya yang besar untuk melakukannya. Maka sebelum menempuh jalur hukum, langkah awal yang sebaiknya dilakukan adalah melakukan musyawarah dengan perusahaan asuransi.

Jika telah dilakukan musyawarah tapi belum ditemukan kesepakatan, maka nasabah bisa mengajukan somasi pada pihak asuransi. Kemudian, baru nasabah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Namun, bagi nasabah yang tidak sempat untuk mengurus proses tersebut, maka nasabah bisa meminta bantuan lembaga Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BAMI). Lembaga ini berfungsi untuk menangani sengketa antara pemegang polis dan pihak asuransi.

Nama Muhsin Faza Muna

Nim. 2016002001

Ekonomi islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun