Mohon tunggu...
Muhamad Samingan
Muhamad Samingan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Universitas Pertahanan RI

Mengamati dan menganalisa kondisi dan keadaan agar menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pengembangan Energi PP 79/2014

9 Mei 2024   23:05 Diperbarui: 9 Mei 2024   23:34 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menetapkan kerangka kerja dan pedoman bagi pengembangan dan pengelolaan energi di Indonesia. Peraturan ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Berikut adalah analisis mendalam tentang PP 79/2014 dan bagaimana kebijakan energi nasional ini mengarahkan pengembangan energi di Indonesia.

Tujuan dan Prinsip Utama

PP 79/2014 bertujuan untuk mencapai ketahanan energi dan mendorong pemanfaatan energi yang berkelanjutan. Ketahanan energi mencakup aspek ketersediaan energi, keterjangkauan, dan kemampuan mengelola risiko terkait energi. Kebijakan ini juga berfokus pada diversifikasi sumber energi dan peningkatan efisiensi energi.

Peta Jalan Menuju Ketahanan Energi

Dalam peraturan ini, ditetapkan beberapa target utama untuk mencapai ketahanan energi, termasuk:

  • Diversifikasi Energi: Pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan memperluas pemanfaatan energi terbarukan seperti biomassa, energi surya, energi angin, dan panas bumi. Tujuan ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan mengatasi perubahan iklim.
  • Peningkatan Efisiensi Energi: Penggunaan teknologi yang lebih efisien dan perilaku hemat energi di seluruh sektor ekonomi. Pemerintah mendorong industri, sektor transportasi, dan rumah tangga untuk meningkatkan efisiensi energi.
  • Penguatan Kelembagaan dan Infrastruktur: Pengembangan infrastruktur energi yang andal, serta peningkatan tata kelola dan regulasi energi. Hal ini termasuk pembangunan pembangkit listrik, jaringan distribusi, dan fasilitas penyimpanan yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
  • Penyediaan Energi untuk Semua: Pemerataan akses energi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Ini melibatkan upaya untuk meningkatkan elektrifikasi dan mengatasi kesenjangan energi antarwilayah.

Peran Pemerintah dan Sektor Swasta

PP 79/2014 menegaskan peran penting pemerintah dalam mengarahkan kebijakan energi nasional. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mendukung pengembangan energi. Namun, peraturan ini juga mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi dan pengembangan energi.

Tantangan dan Implementasi

Implementasi PP 79/2014 menghadapi beberapa tantangan, termasuk:

  • Keterbatasan Infrastruktur: Keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur energi dapat menghambat diversifikasi dan distribusi energi yang efisien.
  • Kendala Regulasi: Birokrasi yang kompleks dan ketidakjelasan regulasi dapat menjadi hambatan bagi investasi di sektor energi.
  • Resistensi Terhadap Perubahan: Penggunaan energi terbarukan dan efisiensi energi memerlukan perubahan budaya dan adopsi teknologi baru, yang mungkin tidak selalu mudah diterima.
  • Pembiayaan dan Investasi: Pengembangan energi, terutama energi terbarukan, membutuhkan investasi yang signifikan. Keterbatasan sumber daya keuangan dapat menghambat kemajuan.

Kesimpulan

PP 79/2014 menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengembangan energi di Indonesia. Kebijakan ini memiliki visi yang jelas untuk mencapai ketahanan energi dan mendorong penggunaan energi terbarukan. Namun, tantangan dalam implementasi, seperti keterbatasan infrastruktur, regulasi yang kompleks, dan kebutuhan investasi, harus ditangani dengan baik. Keberhasilan dalam mengatasi tantangan ini akan sangat menentukan keberhasilan Indonesia dalam mencapai tujuan kebijakan energi nasional yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun