Pemuda dan mahasiswa asal Gowa kembali bersuara lantang menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa (inisial HT-DM) pada Pilkada Gowa 2024.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Jakarta Selatan pada Selasa, 3 September 2024, pukul 19.00 WIB, dihadiri oleh Rosihan, perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Gowa, bersama dengan salah satu komisioner Bawaslu Gowa (inisial S.K) beserta stafnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemuda Gowa menyampaikan beberapa poin penting terkait kinerja Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada Gowa:
1. Pelanggaran Deklarasi Politik di Masjid Syekh Yusuf Gowa
Rosihan menyoroti bahwa Bawaslu Gowa telah memberikan himbauan kepada Ketua Tim Kampanye Paslon HT-DM terkait upaya pencegahan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, pada kenyataannya, pada tanggal 28 Agustus 2024, Paslon HT-DM tetap mengabaikan himbauan tersebut dengan menggelar deklarasi politik di pelataran Masjid Syekh Yusuf, Sungguminasa, yang dihadiri oleh ratusan massa yang menggunakan atribut partai politik dan kaos bergambar Paslon HT-DM. Selain itu, massa juga membawa bendera partai pengusung, yang menurut Pemuda Gowa jelas melanggar aturan.
2. Kurangnya Tindakan Tegas dari Bawaslu Gowa
Dalam pertemuan tersebut, komisioner Bawaslu Gowa (inisial S.K) menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat atau lembaga pemantau pemilu. Pernyataan ini sangat disayangkan oleh Pemuda Gowa. Menurut mereka, Bawaslu seharusnya sudah bertindak tegas sejak awal tanpa harus menunggu laporan, terutama jika ada indikasi pelanggaran yang jelas. Rosihan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu Gowa yang pada saat deklarasi politik hanya menunggu di kantor KPU Gowa, tanpa melakukan pengawasan langsung di lapangan.
3. Penilaian Pemuda Gowa terhadap Pelanggaran Aturan
Komisioner Bawaslu Gowa (S.K) menyatakan bahwa Paslon HT-DM tidak melanggar aturan. Namun, menurut Rosihan dan Pemuda Gowa, penggunaan atribut partai politik di pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf dalam deklarasi tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemuda Gowa menilai bahwa Bawaslu Gowa telah lalai dalam menegakkan aturan dan tidak menunjukkan sikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Rosihan menegaskan bahwa kejadian deklarasi politik Paslon HT-DM di pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf menjadi catatan buruk bagi Bawaslu Kabupaten Gowa. Menurutnya, Bawaslu Gowa gagal menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait penggunaan atribut partai politik di tempat ibadah.
Sebagai tindak lanjut, Pemuda dan Mahasiswa Gowa akan mendesak Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja Ketua Bawaslu beserta komisioner Divisi Kabupaten Gowa atas kelalaian mereka sebagai lembaga pengawasan penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Gowa.