Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Â
Perlu kita ketahui bahwa Akad dan Iltizam sangat berhubungan.Â
Konsep iltizam/perikatan dalam hukum Islam sebagai berikut :Â
" Tersisinya dzimmah sesorang atau suatu pihak dengan suatu hak yang wajib di tunaikannya kepada orang lain. "Â
Istilah dzimmah, digunakan oleh para fukaha ketika membahas hubungan per utangan antara dua pihak atau lebih.Â
Secara bahasa dzimmah adalah tanggungan.Â
sedangkan, Secara istilah artinya adalah suatu wadah dalam diri seseorang yang menampung hak dan kewajiban.Â
Maka bisa di katakan jika seseorang mempunyai hutang hak kepada orang lain, maka dzimmah orang tersebut telah terisi.Â
Jadi jika di kaitkan dengan akad, maka hubungan antara iltizam dan akad adalah kaitan sebeb dan akibat.Â
Contoh dalam akad jual beli, ketika pembeli mengatakan "Aku menjual buku ini padamu " hal ini di gunakan sebagai ijab, sedangkan pernyataan pembeli " ya, saya beli buku itu" merupakan bentuk dari kobul. Agar Ijab-Kobul ini menjadi sah haruslah mengikuti aturan syariat baik dari segi pelaku, objek, maupun tujuannya, setelah itu baru kemudian akad tersebut menimbulkan akibat hukum berubah berpindah nya kepemilikan buku dari penjual kepada pembeli.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H