Mohon tunggu...
Muh Rafik12
Muh Rafik12 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Akad dan Iltizam

10 Oktober 2022   06:46 Diperbarui: 10 Oktober 2022   06:59 939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Perlu kita ketahui bahwa Akad dan Iltizam sangat berhubungan. 

Konsep iltizam/perikatan dalam hukum Islam sebagai berikut : 

" Tersisinya dzimmah sesorang atau suatu pihak dengan suatu hak yang wajib di tunaikannya kepada orang lain. " 

Istilah dzimmah, digunakan oleh para fukaha ketika membahas hubungan per utangan antara dua pihak atau lebih. 

Secara bahasa dzimmah adalah tanggungan. 

sedangkan, Secara istilah artinya adalah suatu wadah dalam diri seseorang yang menampung hak dan kewajiban. 

Maka bisa di katakan jika seseorang mempunyai hutang hak kepada orang lain, maka dzimmah orang tersebut telah terisi. 

Jadi jika di kaitkan dengan akad, maka hubungan antara iltizam dan akad adalah kaitan sebeb dan akibat. 

Contoh dalam akad jual beli, ketika pembeli mengatakan "Aku menjual buku ini padamu " hal ini di gunakan sebagai ijab, sedangkan pernyataan pembeli " ya, saya beli buku itu" merupakan bentuk dari kobul. Agar Ijab-Kobul ini menjadi sah haruslah mengikuti aturan syariat baik dari segi pelaku, objek, maupun tujuannya, setelah itu baru kemudian akad tersebut menimbulkan akibat hukum berubah berpindah nya kepemilikan buku dari penjual kepada pembeli. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun