Mohon tunggu...
Muhammad Putra Andika
Muhammad Putra Andika Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa yang aktif bidang sosial dan bela negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Berbagai Daerah

9 September 2022   10:17 Diperbarui: 9 September 2022   10:21 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Semarang, (07/09/22). Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Djuhandani puro, S.H didampingi Kak Seto Ketua LPAI, Kasubbid Penmas Humas Polda Jateng AKBP Miftahkul Ulum, Muhammad Dawam dari kompolnas serta bidokes Polda Jateng melaksanakan Press Release  beberapa kasus yang diungkap Polda Jawa Tengah akhir-akhir ini. 

Kali ini Polda Jateng mengungkap tiga kasus yang hampir sama kasusnya yaitu kasus kekerasan seksual kepada anak. Kasus tersebut terjadi di 3 kota di Jawa Tengah. Yaitu kabupaten Banjarnegara dengan kasus pencabulan terhadap anak dan hubungan sesama jenis oleh oknum guru. Kejadian ini menjadikan 1 tersangaka ber inisial A-F atau Setyo Anteng Wibowo dengan ancaman kurungan 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan guru korban. Modus pelaku dengan melecehkan seksual korban dan mengajak korban melakukan hubungan sesama jenis.

Selanjutnya Oknum Guru Cabuli Puluhan siswi SMP di Kab. Batang. Pada kasus ini pelaku menggunakan modus tes kedewasaan dan kejujuran seleksi Pengurus OSIS yang kebetulan tersangka Pembina SMP tersebut. Tersangka A-M mendapatkan ancaman 15 tahun plus 1/3 tahun dikarenkan pelaku merupakan guru korban.

Barang bukti kasus pelecehan seksual di Batang (Dokpri)
Barang bukti kasus pelecehan seksual di Batang (Dokpri)

Kasus terakhir adalah kekerasan seksual dan memaksa ibu menyetubuhi anak kandung di Pekalongan. Tersangka AF atau Sri menggunakan modus menjadi guru spiritual dan meminta korban bersetubuh dengan ibunya lalu divideo oleh tersangka. Video tersebut dijadikan bahan pemerasan tersangka kepada korban dengan cara mengancam menyebar luaskan video tersebut. Tersangka terancam kurungan paling lama 16 tahun. Dengan adanya beberapa kasus ini Direktorat Reserse Kriminal umum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak akan lebih gencar melakukan menumpaskan kasus-kasus kekerasan anak maupun perempuan.

"Prinsip ditreskrimum Polda Jawa Tengah kita akan menjadikan Jawa Tengah tempat paling aman dan menjadikan Jawa Tengah menjadi tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan seksual". Ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani S.H. Saat memimpin Press Realease di Depan Kantor Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah./M.PA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun