Mohon tunggu...
MUHNARENDRA P JAWA
MUHNARENDRA P JAWA Mohon Tunggu... Lainnya - BELUM BEKERJA

HOBI MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Vs Hukum

20 Juni 2024   00:23 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:33 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input shttps://ahlihukumindonesia.com/artikel-hukum/arti-lambang-dewi-keadilan-dalam-hukum/umber gambar

HALOOO SOBAT KOMPASIANA!!

Apa sih sebenarnya hukum itu? Keadilan itu apa sih? Hukum dan keadilan itu beda nggak sih? Apakah hukum itu sejalan dengan keadilan? Seringkali keputusan hukum dirasa nggak sejalan dengan keadilan?

Nahh bener banget seringkali hal-hal itu menghantui fikiran kita. Seringkali kita bertanya-tanya mengenai hal itu. Seringkali kita meragukan hukum sejalan dengan keadilan. Pada artikel ini aku bakal membahas dan memberikan opiniku mengenai hukum dan keadilan

Pengertian daripada hukum itu sendiri adalah seperangkat alat-alat dan aturan-aturan yang digunakan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman dan keadilan. Hukum pada dasarnya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Tertulis misalnya adalah undang-undang dan tak tertulis misalnya adalah hukum adat.Namun pada dasarnya arah daripada hukum adalah supaya bisa tercipta keteraturan,kedamaian, dan keadilan.Misal ada seseorang yang melakukan kejahatan dan melanggar orang lain sudah barang tentu mereka diadili seadil-adilnya.

Selanjutnya mengenai keadilan itu sendiri adalah membahas mengenai rasa yang dimana seluruh orang di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, memiliki kesempatan yang sama, dan setara dihadapan hukum serta dihukum sesuai dengan kadar perbuatannya. Keadilan merupakan sebuah rasa yang sifatnya sangat-sangat subjektif. Misalnya C melakukan pembunuhan berencana yang dimana A beranggapan bahwa C harus dihukum mati untuk mencapai rasa keadilan bagi A.Namun, di sisi lain B beranggapan bahwa C cukup dipenjara selama 5 tahun dan tidak perlu dihukum mati. C memiliki rasa keadilan yang berbeda dengan A.

Menurut Aristoteles dalam menghadapi pengertian Keadilan yang subjektif ini,dia membagi keadilan sebagai berikut:

1.Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas Andri yang harganya 100 ribu, maka Iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.

2.Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.

3.Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama. Contoh keadilan legal adalah semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.

4.Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.

3. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun