Mohon tunggu...
Muh Nabil Syarifullah
Muh Nabil Syarifullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa di Salah Satu Universitas Muhammadiyah Malang , Jawa Timur. Fakultas Ekonomi Bisnis Jurusan Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Sistem Keuangan Syariah Lebih Stabil di Tengah Krisis Ekonomi?

24 Oktober 2024   23:08 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:42 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam (syariah), yang mengatur segala aspek ekonomi dengan tujuan mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat. Sistem ini mengedepankan etika dan moral dalam aktivitas ekonomi, serta menghindari praktik-praktik yang dianggap merugikan atau tidak adil dalam pandangan Islam.
Pada Krisis ekonomi global sering kali menyebabkan ketidakstabilan yang penting dalam sistem keuangan konvensional. Namun berbeda dengan ekonomi syariah, pada  sistem keuangan syariah terbukti lebih tahan terhadap gejolak ini. Artikel ini akan menjelaskan mengapa prinsip-prinsip ekonomi Islam, khususnya dalam keuangan syariah, memberikan kestabilan lebih di tengah krisis, dengan fokus pada beberapa karakteristik kunci seperti larangan riba, transaksi berbasis aset riil, dan prinsip bagi hasil.


1. Larangan Riba dan Stabilitas Ekonomi

Salah satu karakteristik utama sistem keuangan syariah adalah pelarangan riba, atau bunga. Dalam sistem keuangan konvensional, bunga sering menjadi sumber ketidakstabilan karena ketergantungan pada perubahan suku bunga, yang dapat menyebabkan resesi atau krisis. Dalam sistem keuangan syariah, transaksi yang melibatkan bunga dilarang, sehingga menghindari fluktuasi suku bunga..(El-Gamal, 2006).

2. Berbasis Aset Riil: Mengurangi Spekulasi

Sistem keuangan syariah mewajibkan transaksi berdasarkan aset nyata, yang berarti setiap kontrak harus memiliki nilai yang sebenarnya. Ini mengurangi praktik spekulasi yang sering menyebabkan krisis dalam sistem keuangan konvensional, seperti yang terlihat pada krisis finansial global tahun 2008 yang dipicu oleh gelembung aset.(Chapra, 2009).

3. Bagi Hasil dan Pengelolaan Risiko Bersama

Prinsip-prinsip kontrak seperti musharakah dan mudarabah mengutamakan pembagian keuntungan dan kerugian dalam keuangan syariah. Konsep ini memastikan bahwa risiko dan keuntungan bisnis dibagi secara adil antara pengelola dan pemodal. Sistem ini lebih stabil dan aman dari krisis ekonomi karena tidak ada satu pihak yang memikul seluruh risiko. (Iqbal & Mirakhor, 2011).

4. Prinsip Kehati-Hatian dalam Transaksi

Sistem keuangan syariah melarang instrumen keuangan yang bersifat spekulatif dan berisiko tinggi, seperti derivatif yang kompleks dan instrumen spekulatif lainnya. Ini memastikan bahwa transaksi dalam keuangan syariah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat, yang mengurangi kemungkinan ketidakstabilan di pasar keuangan.(Askari et al., 2011).

5. Redistribusi Kesejahteraan Melalui Zakat dan Wakaf

Profitabilitas dan kesejahteraan sosial adalah fokus keuangan syariah. Zakat, infaq, dan sedekah berkontribusi pada redistribusi kekayaan dan membantu mengurangi disparitas ekonomi yang dapat memperburuk krisis. Selain itu, instrumen-instrumen ini membantu mempertahankan stabilitas sosial dan ekonomi selama krisis..(Ahmed, 2004).

Kesimpulan

Sistem keuangan syariah terbukti lebih stabil di tengah krisis ekonomi karena prinsip-prinsipnya yang menekankan pada transaksi riil, penghindaran spekulasi, serta konsep bagi hasil. Keberlanjutan dan stabilitas sistem ini menunjukkan potensi besar keuangan syariah sebagai solusi alternatif di tengah krisis ekonomi global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun