Mohon tunggu...
Muh Mizan Zulmi
Muh Mizan Zulmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai Mahasiswa Teknik Informatika gemar mencari berita terbaru terkait perkembangan teknologi dari zaman ke zaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fenomena TiktokShop di Era Digital

27 Mei 2024   12:15 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:11 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Fenomena live shopping semakin merajalela di dunia digital, di mana para penjual secara langsung berinteraksi dengan pembeli melalui siaran langsung online untuk mempromosikan dan menjual produk. Platform-platform seperti TikTok Live Shopping dan Shopee Live menjadi populer karena menyediakan pengalaman belanja yang interaktif dan menyenangkan bagi pengguna mereka. Namun, berita tentang penutupan TikTok Shop baru-baru ini menambah dinamika baru dalam industri live shopping.

Dengan tutupnya TikTok Shop, jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB. Penutupan ini didorong oleh peraturan baru dari pemerintah Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna. "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023). Zulkifli menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. "(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penutupan TikTok Shop menimbulkan tantangan bagi influencer, merek, dan konsumen yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk transaksi e-commerce. Kebijakan baru ini menunjukkan pentingnya memahami dan mematuhi regulasi lokal dalam menjalankan bisnis digital. Bagi influencer dan merek, diversifikasi strategi pemasaran dan penjualan menjadi kunci untuk mengurangi risiko yang muncul dari perubahan regulasi. Sementara itu, konsumen masih memiliki berbagai opsi untuk berbelanja secara langsung melalui platform lain yang tetap memfasilitasi transaksi e-commerce. Dengan pendekatan yang bijaksana, semua pihak dapat terus memanfaatkan potensi live shopping dalam berbelanja online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun