Mohon tunggu...
Muh Miftakhudin
Muh Miftakhudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hahahihi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kewarisan?

31 Maret 2023   16:47 Diperbarui: 31 Maret 2023   16:53 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku

1.Nama Pengarang

Dr. H. A. sukris Sarmadi, S.Ag. MH

2.Judul Buku

Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni)

3.Penerbit

Aswaja Pressindo

Hukum Waris Islam di Indonesia sudah ditetapkan aturan-aturannya di dalam al-Quran maupun di dalam Kompilasi Hukum Islam. Bagian-bagian para ahli waris juga telah ditetapkan di dalam al-Qur'an. Setelah mempelajari hukum waris yang berlaku di Indonesia, kita dapat mengetahui secara lebih luas tentang hukum kewarisan yang ada. Disamping itu, hukum waris juga membahas tentang ahli waris yang terhalang dan tidak memperoleh hak dari harta warisan. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan juga telah dibahas secara detail dalam Hukum Kompilasi Islam.

Mempelajari hukum waris Islam mendorong saya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kewarisan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Saya bertekad untuk dapat menjadi volunteer untuk mensosialisasikan tentang hukum kewarisan Islam. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang hukum kewarisan Islam, karena setiap orang pasti akan meninggal dunia sehingga orang yang ditinggalkan atau ahli warisnya harus paham tentang pembagian harta dari pewaris. Apabila pewaris mewasiatkan suatu hal, maka hal tersebut haruslah dilaksanakan. Jadi, peran volunteer dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum kewarisan Islam sangatlah diperlukan. 

Disini saya juga sertakan video edukasi mengenai sistem kewarisan dan peranan mahasiswa didalamnya.

https://youtube.com/shorts/T081NJ2mVfs?feature=share

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun