Mohon tunggu...
Muhammad L Aldila
Muhammad L Aldila Mohon Tunggu... Pengacara - Meester in de Rechten

merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Tukang komentar isu-isu hukum, politik dan kebijakan publik. Tulisan saya lainnya bisa akses ke https://muhmdaldi.weebly.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Mafia Tanjung Priuk, Bukti Abnormalnya Penegakan Hukum

5 September 2015   02:20 Diperbarui: 5 September 2015   03:17 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi, tentu pernyataan dari RJ lino ini bagi saya sungguh tidak masuk akal. Dari pernyataan beliau, justru saya semakin yakin bahwa ia merupakan orang 'berbahaya' yang memiliki pengaruh luar biasa hingga tingkat istana.

Ia merupakan potret nyata betapa luarbiasanya mafia-mafia ini terpelihara di Ring 1. Karena lino-lah terjadi kegaduhan politik. Dan karena lino-lah (saya berasumsi) akan lahir kebiasaan/virus baru yang mungkin bisa saja diterapkan oleh semua pejabat ketika digeledah. yakni: menelepon menteri hingga presiden kemudian ancam dengan cara mengundurkan diri. Persis seperti merebaknya virus koruptor yang mem-praperadilan-kan KPK pasca Budi Gunawan diputus menang oleh hakim Sarpin. Sungguh, keadaan yang sangat miris jika dibayangkan.

Penegakan hukum yang netral = ilusi

Penegakan hukum yang netral dari penguasa yang kriminal sesungguhnya adalah ilusi semata. Bagi saya, percuma jika gerakan reformasi yang selama ini mengusung idealisme tentang supremasi hukum yang tertata baik itu ada. Karena kenyataannya, relasi budaya hukum dalam masyarakat tidak banyak berubah secara signifikan. Masih terjadi ketimpangan penggunaan hukum yang membuat para pemain politik tetaplah menjadi oligarki yang menundukan hukum dibawah ketiaknya.  Ini faktanya telah menyebar luas di semua kalangan birokrasi dan penegak hukum (di semua instansi tanpa terkecuali), bahkan memiliki jejaring kuat di banyak organisasi masyarakat.

Strategi kriminalisasi dalam penegakan hukum faktanya efektif mengganggu kenaifan gerakan reformasi dan revolusi mental. Walter benjamin (1921) pernah membahas mengenai kriminalisasi dan politik dalam situasi zaman yang dihadapinya dimana negara terbukti merepresentasikan monopoli hukum lewat kekerasan. Akibatnya, jarak antara kekerasan yang legal dan ilegal hanya setipis kertas. Begitu juga dengan yang legitimate dengan yang kriminal. Pun begitu dengan penegak hukum. Ia bukan hanya amoral, tapi juga bobrok dan busuk. Yang terjadi, negara dan hukum memfasilitasi kekerasan dan kejahatan yang menguntungkan kepentingan jaringan oligarki. [1] persis seperti kasus mafia tanjung priuk yang memakan korban Budi Waseso.

Potret ini terpampang tanpa sensor di depan mata kita. Dan celakanya, potret ini terus dan terus diwariskan dari masa Orde Baru hingga sekarang. Karena itulah, bagi saya ada dua langkah solusi efektif untuk menumpas wabah lesunya penegakan hukum ini. Pertama, perkuat rule of law (aturan hukum) dan Kedua, Perkuat culture of law  (budaya hukum). Utamanya ialah budaya hukum. Karena saya berkeyakinan, andaikan saja budaya hukum kita sudah terbangun seperti bangsa Tiongkok dan Jepang, bukan tidak mungkin 10-20 tahun lagi KPK dapat dibubarkan dan tujuan supremasi hukum dapat tercapai.

Kemudian untuk menutup tulisan ini, saya tidak lupa mengajak anda untuk berdoa. Semoga saja, bareskrim baru dibawah kepemimpinan Anang Iskandar bisa menuntaskan Kasus mafia tanjung priuk ini sampai ke akar-akarnya. Dan semoga, ini merupakan momentum tepat untuk mengakhiri ilusi panjang dari penegakan hukum indonesia. Semoga.

****

*penulis merupakan mahasiswa semester akhir di FH UNS dan sedang mengambil skripsi mengenai anomali bantuan keuangan kepada partai politik. Ia memiliki ketertarikan di bidang kebijakan ekonomi publik dan isu-isu hukum ketatanegaraan lainnya. Selain aktif di berbagai organisasi, ia juga aktif sebagai pegiat anti-korupsi di Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) UNS.

REFERENSI

[1] Irwansyah; Kriminalisasi, Jaringan, Politik; Indoprogress. http://indoprogress.com/2015/03/kriminalisasi-jaringan-politik/  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun