Adapun air yang sudah di kemas atau dimasukkan ke gallon atau di angkut, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjual belikan. Karena sudah ada usaha dari pemiliknya dalam memprosesnya atau mengantarkan ke rumah rumah penduduk.
WASSALAMUALAIKUM WR WB
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!