Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resmi, 6 OBH di Sulbar Akan Berikan Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah Untuk Masyarakat Kurang Mampu

16 Februari 2022   11:27 Diperbarui: 16 Februari 2022   11:36 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas Kemenkumham Sulbar)

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar berharap ada peningkatan akreditasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Barat.

Hal tersebut Ia sampaikan pada saat kegiatan Rapat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dirangkaikan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022. Rabu (16/2/2022).

Di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M Anwar, Kadiv Administrasi Mutia Farida, Kadiv Pemasyarakatan Robianto, serta Kadiv Yankumham, Alexander Palti, pejabat Struktural, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Polda Sulbar, Bidang Hukum Pemprov Sulbar dan juga 6 OBH yang sudah dirakreditasi di Sulawesi Barat.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar H. M. Anwar menyampaikan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, telah menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum, dalamnya menyatakan negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaan dihadapan hukum" ujar Anwar

Karena, kata Anwar, bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.

H. M. Anwar juga mengakui bahwa apa yang sudah menjadi arahan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yaitu bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, menjadi sistem yang membantu melindungi hak masyarakat dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Anwar mengapresiasi lembaga/organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024, dan terkhusus kepada lembaga bantuan hukum kondosapata mamasa dan lembaga bantuan hukum pasangkayu yang pada tahun ini telah bergabung menjadi lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Saya berharap dengan bertambahnya lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di provinsi sulawesi barat dapat meningkatkan kualitas bantuan hukum dan lebih memudahkan akses bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum," tutup Anwar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun