Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang merupakan salah satu UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabapas Polewali Hery Kusbandono usai pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh PK jajarannya. (11/2/22)
"Merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana" sambungnya
Hery menambahkan, pada tahun 2021, Bapas Polewali menerima permintaan litmas anak sebanyak 240, diantaranya ada litmas untuk sidang peradilan, litmas untuk saksi dan korban, litmas keperluan diversi, dan litmas integrasi PB/CB. Khusus untuk litmas diversi PK Bapas menyelesaikan sebanyak 91 litmas. PK Bapas Polewali telah melakukan upaya diversi pada tingkat Kepolisian dengan catatan 64 telah selesai pada tingkat Kepolisian, selebihnya sebanyak 18 klien masih menunggu pemanggilan diversi dari tingkat Kejaksaan dan 9 klien lainnya masih menunggu panggilan dari tingkat Kepolisian untuk dilaksanakan diversi.
"PK telah berhasil melaksanakan diversi pada tingkat Kepolisian dengan presentase keberhasilan sebanyak 70,3 %, ada beberapa yang belum dapat jadwal diversi dan ada yang lanjut ke tingkat kejaksaan dan itu masih kami tunggu panggilannya untuk diversi " ucap Kabapas Polewali Hery Kusbandono.
Pada pelaksanaan proses diversi, PK Bapas selalu berusaha untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan sekolah. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.
"PK kami selalu mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu, kami selalu berusaha agar anak tidak dipenjarakan" Lanjut Hery.
Dengan pencapaian ini menunjukkan keseriusan Bapas Polewali dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
"Bapas selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak" tutup Hery.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H