Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan, Kemenkumham Sulbar Geledah Kamar Napi Rutan Pasangkayu

11 Juni 2021   09:04 Diperbarui: 11 Juni 2021   09:09 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangkayu - Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat kembali menggelar antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan pelaksanaan penggeledahan pada blok hunian di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kamis (10/6).

Pelaksanaan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Sub.Bidang Pembimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Joko Ariwibowo didampingi Plh. Rutan Pasangkayu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub.Seksi Pengelolaan bersama jajarannya.

Sebelumnya, Joko menyampaikan arahan kepada Tim Satops Patnal Rutan Pasangkayu agar dalam melaksanakan penggeledahan selalu menerapkan aturan yang ada, bertindak sesuai norma-norma yang berlaku dimasyarakat, 

"saya berharap penggeledahan dilaksanakan simpatik yaitu dengan cara sopan, beretika, serta menjaga hak-hak warga binaan (WBP) dan yang tidak kala pentingnya yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joko.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Plh. Rutan Pasangkayu (Ahmad) menyampaikan bahwa penggeledahan dibagi menjadi 2 kelompok yakni Kelompok A dan B.

Selanjutnya, Tim Satops Patnal langsung menuju blok/kamar hunian WBP di Rutan Pasangkayu untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang yang dilarang keras beredar di Lapas/Rutan seperti narkoba dan handphone. Namun tim hanya menemukan korek api gas, gunting kuku, cutter, paku,  hanger, kaleng,    dan lain-lain, yang kemudian disita untuk dimusnahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun