Pasangkayu - Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat kembali menggelar antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan pelaksanaan penggeledahan pada blok hunian di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kamis (10/6).
Pelaksanaan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Sub.Bidang Pembimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Joko Ariwibowo didampingi Plh. Rutan Pasangkayu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub.Seksi Pengelolaan bersama jajarannya.
Sebelumnya, Joko menyampaikan arahan kepada Tim Satops Patnal Rutan Pasangkayu agar dalam melaksanakan penggeledahan selalu menerapkan aturan yang ada, bertindak sesuai norma-norma yang berlaku dimasyarakat,Â
"saya berharap penggeledahan dilaksanakan simpatik yaitu dengan cara sopan, beretika, serta menjaga hak-hak warga binaan (WBP) dan yang tidak kala pentingnya yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joko.
Arahan selanjutnya disampaikan oleh Plh. Rutan Pasangkayu (Ahmad) menyampaikan bahwa penggeledahan dibagi menjadi 2 kelompok yakni Kelompok A dan B.
Selanjutnya, Tim Satops Patnal langsung menuju blok/kamar hunian WBP di Rutan Pasangkayu untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang yang dilarang keras beredar di Lapas/Rutan seperti narkoba dan handphone. Namun tim hanya menemukan korek api gas, gunting kuku, cutter, paku, Â hanger, kaleng, Â Â dan lain-lain, yang kemudian disita untuk dimusnahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H