Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kumham Sulbar Dorong Pemda Mamasa Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2021

5 Mei 2021   07:53 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:02 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamasa -- Bidang HAM Kumham Sulbar lakukan koordinasi dengan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa.  Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Abdul Samad selaku Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Mamasa  di ruang kerjanya, (04 Mei 2021).

Kabid HAM, Munir  mengingatkan bahwa Penilain Kabupaten Peduli HAM Mamasa pada Tahun 2020 kemarin belum mencapai kriteria sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia.

"oleh karena Jajaran OPD Pemda Mamasa yang terkait harus bersinergi dan mengingatkan OPD terkait agar dalam mengisi dan melengkapi data dukung harus sesuai format dan waktu yang telah ditentukan, mengingat Kriteria dan Indikator Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM semakin berat dan ketat yang diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil" ujarnya

Kepala Bagian Hukum Kab Mamasa, Abdul Samad menyambut  kedatangan tim Kemenkumham Sulbar.

 Ia mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin baik selama ini, khususnya Bidang HAM yang tdk pernah bosan mensupport dan memotivasi  guna mendapatkan penghargaan Kabupaten/kota peduli HAM.

"Adapun tahun ini kami menargetkan untuk mendapatkan kembali penghargaan kab/kota peduli HAM dengan nilai yang lebih daripada tahun sebelumnya" pungkas abdul Samad

Ia mengakui, Pemerintah Kabupaten Mamasa baru satu kali  mendapatkan penghargaan Kabupaten/kota peduli HAM pada tahun 2019 lalu.

"Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah daerah, khususnya Jajaran OPD dalam mewujudkan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM" sambungnya

Samad menambahkan, bahwa hal itu telah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2016 tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. (Bidham/MK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun