Mohon tunggu...
Muhimmatun Nawa
Muhimmatun Nawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marginalisasi Gender

16 Maret 2024   17:31 Diperbarui: 16 Maret 2024   21:24 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah yang disebut dengan marginalisasi itu?
Marginalisasi merupakan proses pemutusan hubungan kelompok dengan lembaga sosial utama, seperti struktur pendidikan, ekonomi, dan lembaga sosial ekonomi lainnya. Perempuan maupun laki-laki di ciptakan dalam harkat, martabat, dan derajat yang sama. 

Marginalisasi bagi kaum perempuan terhadap gender telah menjadi budaya yang melekat dalam masyarakat. Penurunan kontribusi dan partisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk akibat dari marginalisasi kaum perempuan.

Marginalisasi disebabkan oleh perbedaan peran gender. Menurut Fredinan Tonny Nasdian (2015) mendefinisikan perbedaan peran gender sebagai menilai dan memperlakukan secara berbeda kerja dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Untuk menyelesaikan akar masalah marginalisasi perlu adanya pemikiran kritis dan rasionalitas logis supaya kaum perempuan memiliki pencerahan konstruktif dan edukatif mengenai kehidupan di masyarakat.

Laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses pembangunan. Perempuan masih banyak memiliki peran pada sektor domestik dan rumah tangga. Perempuan masih cenderung tersingkirkan dalam berbagai tahap pembangunan seperti tahap implementasi, perumusan, dan evaluasi. 

Gender Empowerment Measure (GEM), yang meliputi jumlah perempuan profesional, perempuan di parlemen,  pendapatan perempuan, dan jumlah perempuan dalam administrasi pemerintahan merupakan tolak ukur untuk mengetahui tingkat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan publik.

Hak-hak perempuan harus diperhatikan terutama dalam bidang politik sebagai warga negara yang setara dengan laki-laki. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang disusun memiliki sudut pandang gender serta keadilan dan kesetaraan gender tercipta dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun