Olehnya itu untuk  menjawab tantangan- tantangan dalam pengelolaan  Badan Bank Tanah perlu dilakukan terobosan inovatif dengan melakukan kolaborasi bersama  pihak lainnya agar pengelolaan tanah antar masing -masing pemangku kepentingan dapat berjalan dengan optimal. Aksi nyata dari kolaborasi ini dalam bentuk:
-  Harmonisasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan yang akan dikeluarkan oleh pihak  Badan Bank Tanah dengan pihak -pihak berkepentingan lainnya baik itu di level Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah.
- Upaya inovatif lainnya dengan membangun platform digital sistem informasi  Badan Bank Tanah yang dapat di akses oleh berbagai pihak dan terintegrasi dengan berbagai platform digital dari pihak-pihak yang berkompeten lainnya.
- Selain itu, perlu ditingkatkan sosialisasi secara massif kepada masyarakat dengan memanfatkan berbagai platform media sosial (Facebook, tiktok, Instagram,youtube,twitter,dll).
-  Dari sisi kelembagaan, hendaknya pihak  Badan Bank Tanah dapat lebih massif untuk membuka kantor -kantor perwakilan di daerah baik itu di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia agar pihak Pemerintah Daerah dan pihak -pihak lainnya dapat dengan mudah berkoordinasi dan berkonsultasi terkait pengelolaan tanah.
- Pentingnya pihak  Badan Bank Tanah memanfaatkan teknologi citra satelit penginderaan jarak jauh khusus sektor Pertanian dan Perikanan sehingga pemanfaatan tanah pada suatu wilayah sesuai dengan potensi tanah yang berkaitan erat dengan iklim,kesuburan tanah dan faktor -faktor lainnya. Sehingga, pemanfaatan tanah yang sifatnya tematik pada suatu wilayah diharapkan dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    " Perubahan Mindset (pola pikir) masyarakat dengan kehadiran Bank Tanah"
Akhirnya pelajaran yang dapat di petik dengan kehadiran Badan Bank Tanah  diharapkan  terjadinya perubahan pola pikir (mindset) di kalangan masyarakat terkait cara memperlakukan tanah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Masyarakat di ajak untuk memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi dalam mengelola tanah dengan mekanisme kerjasama dengan pihak Badan Bank Tanah sehingga mendapatkan nilai ekonomi yang tinggi yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat itu sendiri. Kehadiran  Badan Bank Tanah juga untuk memastikan distribusi keadilan bagi masyarakat Indonesia  dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang -Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa " Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besarnya kemakmuran rakyat"(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H