" Urgensi Keberadaan Badan Bank Tanah di Indonesia"
Dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, Pemerintah memiliki berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan. Permasalahan tersebut meliputi : harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah Pemerintah yang terbatas, terjadinya urban sprawling (ekspansi wilayah perkotaan yang tidak terkendali) sehingga berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien. Juga, terjadinya kesenjangan antara permintaaan dan penawaran atas kebutuhan tanah juga menjadi persolan serius yang harus ditangani oleh Pemerintah. Dari sisi supply (penawaran) masalah yang terjadi adalah ketersediaan tanah untuk Pembangunan yang terbatas, terjadinya ketimpangan kepemilikan tanah, tanah menjadi objek spekulan sehingga menyebabkan harga tanah yang tidak terkendali dan masih banyaknya potensi tanah idle (tanah terlantar) yang belum dioptimalkan. Sementara itu, dari sisi demand (permintaan) terhadap tanah di Indonesia, Pemerintah sangat membutuhkan tanah yang besar yang diperuntukkan untuk kebutuhan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti; Pembangunan Infrastruktur, Pengembangan Kota Baru dan program 1 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta perlunya penyediaan tanah untuk memfasilitasi investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dalam upaya mengatasi permasalahan kesenjangan antara permintaan dan penawaran terhadap pengelolaan tanah, Pemerintah membentuk  Badan Bank Tanah sebagai upaya optimalisasi peran Pemerintah dalam menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Secara yuridis, keberadaan Badan Bank Tanah diatur dalam Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal yang berkaitan dengan keberadaan  Badan Bank Tanah termuat pada Pasal 125 dan Pasal 126 UU Cipta Kerja. Dalam Undang -Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur Hak Pengelolaan Tanah secara lebih teknis ke dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (https://peraturan.bpk.go.id/Details/166624/pp-no-64-tahun-2021). Pembentukan Badan Bank Tanah di atur secara lebih rinci melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
 Muatan materi dalam PP Nomor 64 tahun 2021 ini menitikberatkan kepada optimalisasi manajemen pertanahan melalui keberadaan  Badan Bank Tanah sebagai instrumen operasional  yang di bentuk negara dan  diberikan kewenangan khusus (sui generis) untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum,sosial, pembangunan nasional,pemerataan ekonomi,konsolidasi lahan, dan reforma agraria demi terwujudnya ekonomi berkeadilan. Juga, keberadaan  Badan Bank Tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait pemerataan kepemilikan tanah dengan pemberian hak atas tanah.Disamping itu untuk investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.
       Selanjutnya,operasionalisasi dari  Badan Bank Tanah meliputi :
- Fungsi  Badan Bank Tanah yakni: Perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah serta pendistribusian tanah.
- Kewenangan Badan Bank Tanah yakni : Penyusunan Rencana Induk Kawasan , membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/ persetujuan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan.
- Sumber Kekayaan  Badan Bank Tanah yang dapat berasal dari pembiayaan APBN, Pendapatan Sendiri, Penyertaan Modal Negara dan Sumber lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -Undangan.
- Struktur Organisasi Badan Bank Tanah yang terdiri dari unsur Komite, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
- Penyelenggaraan Kerjasama Badan Bank Tanah dengan pihak -pihak terkait lainnya.
- Pengelolaan Hak atas tanah oleh Badan Bank Tanah  yakni : Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai.
- Pengelolaan dan akuntabiltitas Keuangan  Badan Bank Tanah yakni ;Modal dan Pinjaman serta penghapusan Aset Tetap Non Tanah.
" Bank Tanah sebagai Instrumen Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat"
Dalam konteks mewujudkan kesejahteraan rakyat, Â Badan Bank Tanah hadir sebagai jaminan dalam memastikan ketersediaan tanah untuk upaya pemerataan ekonomi dengan fokus kepada penyediaan tanah untuk program -program pionir, pengembangan rumah masyarakat miskin, pembukaan keterisolasian wilayah, Pembangunan pusat -pusat perekonomian rakyat (pasar) dan program -program pemerataan ekonomi lainnya.
Salah satu best practice terkait kesuksesan  Badan Bank Tanah dapat dilihat pada pemanfaatan tanah yang tidak produktif dan terlantar  di desa Kalemago Lembah Napu di Kabupaten Poso,Sulawesi Tengah yang telah menjadi milik dari Bank Tanah. Dari pemanfaatan tanah terlantar  menjadi lahan pertanian dan Perkebunan,masyarakat di desa tersebut telah berhasil  memproduksi dan menjual gabah ke penggilingan  yang pada gilirannya meningkatkan taraf perekonomian mereka.Praktik baik lainnya adalah kehadiran  Badan Bank Tanah selaku pengelola tanah di desa Malaka,Kabupaten Lombok Utara,Provinsi Nusa Tenggara Barat  yang berkolaborasi dengan Pemerintah serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis)  untuk kepentingan pengembangan pariwisata khususnya untuk pengelolaan penginapan (homestay) bagi para wisatawan. Peran besar  Badan BankTanah dalam kolaborasi ini dengan memberikan izin pendirian bangunan penginapan di atas hak pengelolaan bank tanah dengan tarif pemanfaatan lahan yang sangat murah dan dapat di angsur oleh pemerintah desa. Keuntungan lainnya,  Badan Bank Tanah memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada pemerintah desa sebagai bukti legalitas formal yang sewaktu waktu dapat dijaminkan untuk mendapatkan bantuan modal untuk pengembangan usaha. Dari kolaborasi ini, berbagai manfaat positif telah didapatkan oleh masyarakat yakni :meningkatnya pendapatan masyarakat, mengurangi pengangguran serta telah berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
   "Tantangan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah di Indonesia"
 Sejak resmi terbentuk pada bulan April 2021, Badan Bank Tanah Indonesia telah berusia 3 (tiga) tahun. Tentunya dalam usia seumur jagung, masih terdapat tantangan tantangan dalam penyelenggaraan diantaranya :
- Belum adanya  dokumen masterplan Perencanaan Kawasan Bank Tanah yang berlaku secara nasional yang dapat menjadi rujukan bagi pihak -pihak terkait dalam merumuskan strategi pengembangan kawasan yang sesuai dengan potensi daerahnya masing -masing.Tercatat baru 2 (dua) masterplan yang dimiliki  Badan Bank Tanah yakni masterplan Kabupaten Penajam Paser Utara,Kalimantan Timur dan masterplan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
- Belum sinkronnya dokumen masterplan Perencanaan Kawasan Bank Tanah dengan dokumen -dokumen perencanaan lainnya seperti dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dokumen -dokumen perencanaan lainnya baik itu yang berada pada tingkatan kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta pihak -pihak yang berkepentingan lainnya.
- Belum tersosialisasikannya dengan baik keberadaan  Badan Bank Tanah di masyarakat yang menyebabkan minimnya literasi masyarakat terkait fungsi dan tujuan bank tanah.
- Potensi konflik kepentingan yang masih bisa terjadi dalam proses akuisi tanah akibat perbedaan harga tanah.