Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi saksi ketika perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengadakan audiensi di kompleks parlemen. Dalam pertemuan tersebut, mereka dengan tegas menyampaikan tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa segera disahkan pada 5 Desember 2023.
Pukul 13.20 WIB, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menerima perwakilan desa. Aspirasi yang diutarakan oleh perwakilan Apdesi adalah satu: pengesahan RUU Desa pada 5 Desember.
Pimpinan Baleg dengan saksama mendengarkan tuntutan tersebut. Demonstrasi di depan gedung MPR/DPR menciptakan kemacetan di Jalan Gatot Subroto yang terasa hingga Menara Jamsostek.
Ketua Umum Apdesi, Surtawijaya, menjelaskan bahwa pengesahan pada 5 Desember dianggap sebagai hal yang mutlak. Dia menegaskan bahwa ini bukanlah soal politik, melainkan kepentingan murni masyarakat desa agar dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik.
Ancaman disampaikan dengan tegas oleh Surtawijaya jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Desa. Aksi lebih besar akan diorganisir, dan Apdesi berkomitmen untuk tidak mendukung KPU dalam Pemilu 2024. Ancaman ini mencakup pemboikotan pelayanan di desa jika hingga tanggal 5 Desember status RUU Desa tidak jelas.
Lalu lintas di Tol Dalam Kota dan jalan arteri sekitar Halte Gatsu Menara Jamsostek terpantau macet, menunjukkan dampak demonstrasi di depan DPR yang mengakibatkan gangguan pada mobilitas di wilayah tersebut. Ancaman dari Apdesi menciptakan ketegangan dalam dinamika politik, menyoroti urgensi penyelesaian RUU Desa sebagai isu krusial bagi masyarakat desa di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H