Dalam sidang lanjutan korupsi dana desa, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, mengemukakan pledoi meminta keringanan hukuman. Pada Senin, 20 November 2023, Aklani yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, menyatakan pengakuan dan memohon agar hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
Aklani mengaku menyadari pelanggarannya terhadap hukum, dan dalam pledoinya, ia menyebutkan kezoliman staf desa yang memanfaatkan ketidaktahuannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan dana desa. Dengan tulus, ia meminta keringanan hukuman seiring pengakuannya dan tanggung jawab sebagai orang tua dengan enam orang anak.
Dalam pembelaannya, pengacara Aklani, Tenggar, menyoroti kejujuran dan kesopanan kliennya selama persidangan. Aklani juga telah mengembalikan sejumlah uang dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tenggar memohon agar hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini dan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Artikel ini mencerminkan dinamika sidang korupsi dan upaya terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan merinci argumen pledoi dan pembelaan dari pihak pengacara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H