Mohon tunggu...
MUH IHSAN PATAU
MUH IHSAN PATAU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya berprofesi sebagai mahasiswa di Universitas Halu Oleh Kendari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi membuat kanten atau artikel yang menarik untuk di upload di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Puan Maharani Merespons Kehadiran Gibran di Acara Desa Bersatu: Tidak Ada Aturan yang Melarang

20 November 2023   20:05 Diperbarui: 20 November 2023   20:09 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, 20 November 2023 - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait kehadiran Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam acara silaturahmi organisasi perangkat desa Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11). Puan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu.

"Saya baru membaca berita, kemudian Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Puan menekankan pentingnya menjalankan Pemilu 2024 dengan jujur, adil, dan damai. Dia meminta semua pihak untuk menjaga kualitas pemilu tanpa memecah belah bangsa.

"Namun yang saya harapkan bahwa kita harus laksanakan pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa kemudian, memecah belah, itu yang harus kita laksanakan bersama-sama," ujarnya.

Meskipun tidak ada aturan yang melarang, Puan tetap berharap bahwa semua elemen bangsa dapat menjaga agar pemilu berjalan dengan baik, jujur, adil, dan netral tanpa memecah belah masyarakat.

Sebelumnya, kehadiran Gibran di acara Desa Bersatu sempat menimbulkan sorotan. Partai Gerindra, yang mendukung Gibran, menegaskan bahwa acara tersebut hanya merupakan penyampaian aspirasi tanpa adanya deklarasi dukungan politik. Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada bentuk penyampaian dukungan politik dalam acara tersebut.

Komentar Gerindra ini merespon adanya aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kepala desa terlibat dalam kampanye serta melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun