Mohon tunggu...
MUH IHSAN PATAU
MUH IHSAN PATAU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya berprofesi sebagai mahasiswa di Universitas Halu Oleh Kendari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi membuat kanten atau artikel yang menarik untuk di upload di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi

9 November 2023   23:16 Diperbarui: 9 November 2023   23:16 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman, baru-baru ini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur setelah dinyatakan bersalah dalam empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam menyewa dana sekitar 1 juta ringgit untuk sayap pemuda Partai Bersatu Malaysia. Pelanggaran ini diduga terjadi pada Maret 2020, saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Hukumannya termasuk tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda sebesar 10 juta ringgit, atau sekitar Rp33,4 miliar. Hakim Azhar Abdul Hamid menyatakan bahwa pembela tidak berhasil mengajukan keraguan yang beralasan, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Syed Saddiq Abdul Rahman, yang saat ini berusia 30 tahun, adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) dan pernah menjadi anggota partai Bersatu Malaysia sebelum keluar dan mendirikan partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Ia juga pernah menjadi sorotan di Indonesia dan dijuluki "menteri ganteng."

Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed untuk menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu proses banding. Keputusan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam dunia politik Malaysia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun