Mohon tunggu...
Ichsan Muhamad
Ichsan Muhamad Mohon Tunggu... -

Penulis amatir, tapi cinta NKRI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bersahabat dengan Perppu 2/17

15 Juli 2017   12:07 Diperbarui: 26 Juli 2017   13:49 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik dikeluarkannya Perppu 2/17 sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Massa menjadi perhatian publik saat ini. Pro-kontra mengisi interaksi sosial media di semua platform. Bahkan yang lebih dalam lagi, interaksi dan diskusi telah masuk ke urusan pribadi, yakni soal agama dan keyakinan. Seperti ada provokasi untuk membenturkan umat Islam dengan pemerintah. Malah ada upaya untuk memunculkan rasa tidak percaya masyarakat khususnya umat Islam kepada pemerintah.

Padahal, Perppu 2/17 ini sama sekali tidak menyebut kata Islam namun seolah menjadi alat represi pemerintah kepada umat Islam. Lebih parah lagi, ada sekelompok orang yang menuduh pemerintah akan memberangus ormas Islam an sich. Sebuah kesimpulan yang spekulatif, paranoid dan emosional tanpa dasar argumentasi yang kuat. Ormas yang jumlahnya ratusan ribu dengan sebuah agenda politik kekuasaan yang masih diperdebatkan dasar gagasan dan pemikirannya, namun mengklaim mewakili kepentingan ratusan juta umat Islam Indonesia yang juga terdiri dari berbagai macam aliran dan pemikiran.

Begitu banyak organisasi massa yang dapat mengganggu keberlangsungan negara, mengganggu keamanan dan ketertiban tata kelola pemerintahan dan hubungan sosial kemasyarakatan warga negara. Mulai dari ekstrim kiri, ekstrim kanan, hingga ultra nasionalis militeristik, dll, semuanya dapat menjadi ancaman keberlangsungan hidup warga negara.

Jumlah ormas di Indonesia saat ini adalah 344.039 ormas. 1 % saja dari jumlah tersebut beraliran anti kepada Pancasila maka dampaknya akan sangat mengancam keberadaan negara. Karena itu sesungguhnya Perpu ini sudah terlambat apalagi gejala radikalisme sudah bermunculan di beberapa organisasi massa.

Ironisnya sudah ada penggiringan opini bahwa pemerintah anti kepada umat Islam, kepada ormas Islam, kepada dakwah yang dilakukan oleh umat Islam. Penggiringan opini ini dilakukan oleh sekelompok orang yang justru nyata-nyata tergabung dalam organisasi massa yang bertujuan untuk membubarkan negara Indonesia. Mereka ini lah yang tergabung dalam organisasi massa yang dasarnya berlawanan dengan Pancasila dan bertujuan untuk mengganti dasar negara tersebut. Kelompok ini mengklaim seolah-olah mewakili seluruh kepentingan umat Islam di Indonesia padahal faktanya tidak.

Mayoritas umat Islam di Indonesia sepakat bahwa NKRI, Pancasila, UUD 1945 adalah buah dari perjuangan para pendiri bangsa ini yang juga mayoritas terdiri dari para ulama, orang -orang sholeh, dan banyak diantara mereka yang gugur sebagai syuhada. Mereka-mereka, para syuhada tersebut bahkan dikafirkan karena membela negara Indonesia, sebagai sebuah bentuk ijtihad politik para pendiri bangsa ini.

Terlalu mengada-ada apabila negara hanya mengurusi satu ormas kemudian mengeluarkan sebuah produk hukum walaupun faktanya memang ada ormas yang nyata-nyata melanggar aturan dan ketentuan hukum. Negara wajib membuat payung hukum kepada setiap organisasi massa yang ada di negara ini, apapun alirannya apapun bentuknya. Negara juga wajib menjamin dan memastikan ormas tersebut menjalankan aturan dan sesuai dengan dasar negara Indonesia. Bukan malah sebaliknya negara tidak mengatur atau mendiamkan organisasi massa yang tidak sejalan dengan tujuan berbangsa dan bernegara, atau bahkan yang ingin merusak atau menghancurkan negara ini. Sungguh merupakan kesalahan besar apabila negara tidak membuat aturan yang tegas dan jelas terhadap permasalahan yang sangat penting ini.

Dalam negara demokratis manapun tetap ada aturan yang membatasi aktualisasi hak warga negara yang bertujuan melindungi hak rakyat secara keseluruhan. Tidak ada hak warga negara yang dapat sebebas-bebasnya diaktualisasikan dengan merugikan hak warga negara lainnya. Tidak ada.

Rezim bisa berganti, pemerintahan dapat berubah, presiden bisa terpilih kembali atau tidak, namun bangsa ini, negara ini membutuhkan aturan yang jelas dan tegas untuk menjamin keberlangsungan negara ini. Negara wajib menjamin eksistensi dan keberadaannya agar dapat bertahan dari ancaman, gangguan baik dari luar dan dari dalam. Salah besar apabila negara mendiamkan dan tidak mengatur potensi-potensi yang dapat menghancurkannya.

Apabila kita masih sepakat negara ini tegak berdiri hari ini, esok bahkan sampai akhir nanti, maka seluruh rakyat Indonesia harus sepakat untuk sama-sama menjaga dan merawat negara ini. Perpu ormas ini adalah salah satu bagian penting dari sebuah rumah besar Negara dan Bangsa Indonesia. Kalau bagian ini tidak ada maka keberadaan rumah besar Indonesia dan keberlangsungan seluruh rakyat yang hidup di dalamnya dapat terancam dan terganggu. Bahkan bukan tidak mungkin rumah besar itu akan pecah, hancur berkeping-keping.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun