Bismillahirohmaanirrohim
Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.
Kepada Para Ulama dan seluruh kaum Muslimin Rohimakumullah.
Mangacu pada isu adanya dugaan penistaan yang dituduhkan dilakukan oleh Bapak Basuki Tjahaya Purnama dalam pidatonya 27 September 2016 di Kepulauan Seribu terhadap surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, bahwa berdasarkan beberapa hal di bawah ini:
1. Mengingat kenyataan founding fathers Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebagian terdiri dari para ulama yang mereka sudah mewariskan nilai-nilai kebersamaan dan persatuan kesatuan dengan mengabaikan segala perbedaan kelompok demi berdirinya sebuah negara merdeka yang berdaulat adil dan makmur yang sudah beratus tahun diperjuangkan oleh para pahlawan dan shuhada, maka seyogyanyalah para ulama saat ini meneladani akhlak founding fathers. Kita menerima warisan berupa akhlak mulia, semangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dan tidak memaksakan kepentingan pribadi dan golongan yang ada.
2. Memperhatikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia yang dalam sejarahnya berfungsi untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
3. Memperhatikan sejarah bahwa pada pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta telah dilaksanakan pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
4. Mengingat bahwa momentum berdirinya MUI adalah untuk memenuhi kebutuhan umat dan bangsa yang saat itu energi bangsa telah banyak terserap dalam kepentingan politik primordial dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
5. Mengingat bahwa dengan berdirinya Majelis Ulama Indonesia, menunjukkan para ulama sudah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan umat dengan mengedepankan hasil keputusan yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia dengan mengesampingkan pendapat kelompok, golongan apalagi pendapat pribadi, demi menjaga persatuan umat Islam.
6. Mengingat bahwa Majelis Ulama Indonesia merupakan perwakilan untuk menyatukan ulama dan umat Islam di Indonesia, yang dikarenakan kondisi umat Islam yang mayoritas ini menuntut adanya persatuan umat Islam Indonesia sehingga terjaga persatuan dan kesatuan seluruh warga negara Indonesia. Perpecahan ulama adalah perpecahan umat Islam Indonesia. Perpecahan umat Islam Indonesia adalah perpecahan warga negara Indonesia. Dan perpecahan warga negara Indonesia adalah hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan ini saya sebagai warga negara Indonesia beragama Islam, dari lubuk hati yang terdalam, mengajak khusus kepada seluruh kaum Muslimin di seluruh Indonesia, mengajak kepada para ulama dan umat muslim, bahwa demi persatuan dan kesatuan umat Islam di Indonesa yang artinya demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka: