Arab Saudi menunjukkan eksistensinya sebagai negara Islam yang konsisten menerapkan hukum qishah seadil dan sebaik mungkin, untuk memelihara derajat keamanan dan maruah keadilan umat manusia. Informasi terbaru mengutip dari https://m.tempo.co/read/news/2016/10/19/115813314/arab-saudi-tembak-mati-pangeran-yang-didakwa-membunuh , seorang pangeran Saudi bernama Pangeran Turki bin Saud bin Turki bin Saud Al-Kabeen telah menerima hukuman mati pada Selasa (18/10/2016) waktu setempat, buah dari apa yang telah dilakukannya, yaitu telah membunuh seorang warga biasa. Pengadilan memutuskannya bersalah membunuh Adel bin Suleiman bin Abdulkareem Al-Muhaimeed, pada saat terjadi sebuah pertengkaran di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh beberapa tahun lalu.
"Raja Salman ingin ditegakkan keamanan, keadilan dan hukum Allah. Hukuman akan ditegakkan bagi siapa pun yang menyerang orang tidak berdosa dan menumpahkan darah mereka," ujar pernyataan Kemdagri lagi, merujuk pada http://www.lensaindonesia.com/2016/10/19/pertama-dalam-4-dekade-raja-salman-eksekusi-mati-pangeran-arab-saudi.html.
Menurut Pangeran Faisal bin Farhan-al Saud, Pangeran Turki merupakan salah satu anggota keluarga kerajaan keturunan langsung Raja Abdulaziz yang memimpin Saudi modern pada 1932.
Kementerian mengatakan, mengutip dari http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/10/161019_dunia_saudi_eksekusi_pangeran, bahwa dengan mengumumkan eksekusi ini, pemerintah "ingin mempertahankan keamanan dan memenuhi keadilan".
Pihak keluarga korban menolak "uang darah" atau kompensasi keuangan dengan balasan agar tidak menuntut hukuman mati. Demikian dari laporan Al-Arabiya.
Sejarah hukuman mati terhadap trah "darah biru" Kerajaan Saudi Arabia pernah tercatat pada tahun 1975, yaitu kepada Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, pada 1975.
Hukuman mati kepada anggota kerajaan membuat warga saudi "kaget" dan tidak menyangka terjadi. Seorang pengacara terkanal Saudi, Abdul-Rahman al-Lahim, melalui akun Twitter-nya menyatakan, "Hal terbesar adalah warga melihat hukum diterapkan kepada setiap orang dan tidak ada orang besar serta kecil,".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H