LATAR BELAKANG
Manusia dengan kebudayaan dan peradaban yang sangat beraneka dan kompleks, lahir dari sebuah budaya tertentu. Manusia memiliki sifat unik, tetapi juga memiliki keberagaman baik akal, perasaan dan karya-karyanya. Melalui keberadaan negara, maka perbedaan suku, ras dan agama serta kepentingan bisa dijadikan sebagai modal membentuk keharmonisan madani.
Ketika manusia lahir, pertanyaan yang muncul adalah mengapa dunia menjadi sedemikian sempit dan “tiba-tiba” bumi sudah dipecah-pecah menjadi bentuk apa yang dinamakan sebagai “negara” ataupun “kerajaan”.
Sebagaimana asalnya, negara atau kerajaan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan dan kenyamanan hidup warga manusia. Bentuk pemerintahan itu ada supaya antar sesama manusia bisa hidup berdampingan, saling menghargai dan menghormati, tidak berbuat semaunya sendiri, baik internal maupun eksternal.
[caption id="attachment_1431" align="alignright" width="285" caption="Konsep Negara Kemanusiaan"][/caption]
Negara tidak perlu diadakan jika adanya negara justru menjadikan antar sesama manusia saling bermusuhan dan negara juga tidak perlu ada jika diwujudkan untuk menciptakan perang dengan negara lain, maupun menindas bangsa lain yang dipersepsikan sebagai “bangsa yang tidak memiliki negara.
Negara diciptakan untuk mendamaikan dan menciptakan keselarasan, baik antar warga negara maupun antar negara, di dunia yang lebih luas.
Namun apa yang dilihat sekarang ini, tidak mencerminkan tujuan dan landasan pendirian sebuah negara. Negara dijadikan alat untuk mendapatkan kesenangan kelompok dan golongan tertentu, dan menebarkan permusuhan antar negara yang sudah ada.
Jika pada awal pertama manusia ada di bumi ini, sudah ada pembunuhan Qabil terhadap Habil, maka di zaman munculnya negara, pembunuhan massal yang melibatkan kerajaan dan negara yang semakin massif terjadi di bumi ini.
Negara diciptakan sesungguhnya untuk tidak mengulang kisah pembunuhan Qabil terhadap Habil. Negara ada bukan untuk melegalisir dan mengesahkan penindasan dan pembantaian terhadap sesama umat manusia. Negara juga ada bukan untuk melakukan tindakan kolonialisme terhadap wilayah lainnya di bumi ini.
Negara itu satu, yang di dalamnya hidup seluruh perbedaan dan keragaman umat manusia, sehingga setiap manusia itu lahir, maka ia sudah menjadi anggota warga negara yang sah dan bebas untuk tinggal di manapun di bumi ini, dengan tetap menjaga keharmonisannya dengan manusia lain.