[caption id="attachment_242944" align="alignright" width="300" caption="Drs.H.Rosihan Anwar, M.Ag. Dosen Unissula"][/caption]
"Agar kita bisa lapang dan menerima segala ikhtilafi dalam hal pelaksanaan perintah agama Islam, yang takkan pernah kunjung henti, maka satu langkah pertama adalah kita mau tidak mau harus meningkatkan belajar dan manambah ilmu pengetahuan agama Islam, " demikian disampaikan oleh Bapak Drs.H.Rosihan Anwar, M.Ag, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dan sekligus Dosen Unissula, Semarang.
Kegiatan Kajian Tabligh Muhammadiyah, yang digelar dalam rangka meningkatkan taqwa di bulan Ramadhan 1431 H ini, diselenggarakan oleh Majlis Tabligh dan Da'wah Khusus Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tersono Kabupaten Batang Jawa Tengah. Acara dilaksanakan di gedung Mts.Muhammadiyah Tersono Batang, jam 08.00 WIB s.d jam 13.00 WIB, pada Ahad tanggal 29 Agustus 2010.
Rosihan juga menyampaikan bahwa semua perbedaan-perbedaan dalam penafsiran dan pelaksanaan ajara Islam ini masih terasa di pedesaan dan lokasi yang "terisolir" dari keterbukaan seperti di perkotaan yang sebagian besar warganya sudah berpikir terbuka dan siap berbeda dalam beragama.
[caption id="attachment_242945" align="alignleft" width="300" caption="Kajian Ramadhan, oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tersono Batang, Majlis Tabligh dan Da'wah Khusus"][/caption]
"Walaupun demikian", lanjut Beliau,"perbedaan itu harus memiliki syarat utama dan pertama, yaitu dasar hukum dari Al Qur'n dn Hadits, yang mana dasar hukum tersebut juga benar-benar diakui validitasnya". Oleh karena itu, perbedaan tidak ditoleril bagi amal ibadah yang tidak mendasarkan diri pada hukum-hukum Islam baik fiqh maupun Al Qur'an hadits. Jadi perbedaan yang menjadi rahmah bagi umat Islam adalah perbedaan yang memiliki dasar hukum dan umat Islam sendiri juga dituntut untuk menambah ilmu agama sebanyak-banyaknya, sepanjang hayat di kandung badan, supaya tidak kaku dan keras menyikapi berbagai tafsiran dan aneka ibadah umat Islam sendiri.
Seiring dengan itu, maka peningkatan ilmu ushul fiqh sebenarnya wajib bagi seluruh umat Islam, tidak hanya ulama dan kiyainya saja, sehingga ikhtilaf dan benyaknya persoalan dalam cara pandang dan pelaksanaan beragama Islam juga dapat mendamaikan dan menambah persaudaraan sesama umat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H