Pertikaian yang terjadi antara warga Negara dan pemerintahannya membuktikan kurang di implementasikannya Hukum Administrasi Negara dalam kawasan pemerintahan Indonesia.Â
Hukum Administrasi Negara dijabarkan sebagai serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemerintahan melalui asas yuridiktas, legalitas dan diskresi.Â
Indonesia adalah Negara hukum yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dalam membuat suatu dasar hukum namun tentunya pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) serta menyelesaikan suatu pertikaian berdasarkan hukum yang telah berlaku.
Hukum Administrasi Negara digunakan sebagai suatu panduan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang  baik, karena pemerintah sebagai pembuat aturan dan masyarakat bersama sama melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan tanpa menimbulkan konflik. Hubungan antar warga Negara atau masyarakat terhadap pemerintahnya membuktikan kualitas berlangsungnya hukum administrasi Negara di Indonesia.Â
HAN digunakan sebagai pengatur, pelayan, dan pelindung bagi masyarakat, namun HAN juga menunjukkan bagaimana suatu pemerintahan dijalankan dalam fungsinya melindungi negara dari perbuatan yang salah menurut hukum.
Hukum administrasi Negara penting untuk dilaksanakan secara adil dan sama rata antar masyarakat maupun pemerintahan tanpa memandang bulu, namun sayangnya hal ini tidak terlaksana dengan baik dengan adanya berbagai pelanggaran yang menunjukkan adanya ketimpangan hukum yang terjadi bahkan kerap diklasifikasikan sebaai hukum yang tumpul ke atas namun tajam kebawah. seharusnya hukum administrasi Negara mampu memberikan perlindungan kepada kepada warga negaranya untuk memperoleh kesamaan di depan hukum.Â
Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. jika dikaji lebih dalam, Indonesia merupakan negara hukum yang telah secara tegas disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 " Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) ". Sehingga pemerintah memiliki wewenang dalam mewujudkan perlindungan berdasarkan tujuan yang dimuat dalam alinea ke empat (4) pembukaan UUD 1945, yaitu; " Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan melaksanakan ketertiban dunia".
Namun kerap kali wewenang tersebut disalahgunakan sehingga sehingga mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Hukum Administrasi Negara memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan yang ketiganya saling berkaitan, Fungsi normatif mengkaji tentang kekuasaan pemerintah, fungsi instrumental mengkaji ketetapan aturan dan fungsi jaminan digunakan yakni menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Hukum Administrasi Negara digunakan sebagai aturan pencegahan terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat sehingga peran HAN yang dilaksanakan dengan baik akan sangat menentukan kemajuan bangsa ini.
Penulis : Muhhamad Diki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H