Pepatah mengatakan kalau mencari yang haram aja susah apalagi mau mencari yang halal?
Menurut kata yang di atas ibarat untuk mencari harta yang tidak halal. sebagian yang terjadi ditengah masyarakat saat ini. Dalam mencari rezeki yang halal, tidak sedikitpun peduli dengan syari’at-syari’at islam yang telah di anjurkan oleh Rasulullah S.A.W yang telah memberikan ajaran seperti ini dalam hadits Abu Hurairah R.A:
لياء تين على الناس زمان لايبالى المرء بما اخذ المال امن حلال ام من حرم
“Akan datang suatu masa umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal atau dengan cara yang haram.”[HR. Bukhori]
Rasulullah SAW juga telah memberi ancaman kepada orang-orang yang memakan yang haram:
انه لايدخل الجنة لحم نبت من سرحت النار اولى به
“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.”[HR. Ahmad]
Dan berdasarkan hadits di atas tersebut yang dapat saya menjelaskan bahwa mencari rezeki bukan dengan cara yang halal. Apabila kita memakan harta yang haram, maka akan tumbuh daging yang haram di dalam tubuh kita sampai anak cucu kita juga akan memakan harta yang haram. Maka kalau kita ingin mencari harta yang halal dengan usaha kita sendiri, lakukanlah perintah Allah seperti ibadah sholat lima waktu, sedakah, dan sebagainya, supaya kita tidak melalaikan apa yang diperintahkan oleh Allah selama kita hidup di dunia, dan jauhilah apa yang di larang oleh Allah.
Rasulullah SAW sudah menjelaskan kepada kita dalam hadits, untuk mencari rezeki yang halal : tidak ada amalan yang mendekatkan kamu ke surga, apa yang telah aku perintah kamu kepada-Nya. Dan tidak ada amalan yang mendekatkan kamu ke neraka, melainkan apa yang telah aku melarang kamu darinya. Bertakwalah kamu kepada Allah. Carilah rezeki dengan yang cara baik. Apabila ada yang merasa rezekinya terhalang, janganlah kamu mencari rezeki dengan perbuatan maksi’at, karena di hadapan Allah tidak ada dengan perbuatan maksi’at.[HR. Al Hakim]
Hadits di atas telah memerintahkan kita supaya tahu setiap rezeki yang didapat. Kita harus bersiap dengan dua pertanyaan, darimana harta itu dapat dan kemana harus dibelanjakan? Oleh karena itu, kita pasti mengambil yang halal dan menjauhi yang haram. Bahkan harta yang perkara syubhat, hendaknya juga kita hindari.
Apabila seseorang yang akan mencari harta (nafkah), maupun sebagai pedagang, wiraswasta, pagawai atau yang lainnya, harus memperhatikan dua perkara, yaitu ilmu dan takwa