Berdasar pada Al-Qur'an dan juga Sunnah sebagai "the primordial stock of knowledge" yang mana epistemology fundamental dari ekonomika Islami yang juga dikenal dengan tauhidi epistimologis. Runtutan tentang tata cara penerapan dari epistemology tauhidi ke dalam tata aturan dalam kehidupan diberlakukan dengan suratik proses dalam bentuk ijtihad yang tergambar dalam Qiyas maupun Ijma, juga dari pemikiran secara kontemporer juga pemikir muslim yang masih dipakai saat ini (Choudhury, 1998). Al Qur'an menjadi sumber ilmu pengetahuan  dan dasar penelitian di samping teori dan hasil penelitian sebelumnya yang sudah ada (X()). Karena Al Qur'an diberikan kepada manusia agar supaya manusia membuat tatanan kehidupan di dunia dengan mengikuti tuntunan dan perilaku Nabi Muhammad Saw (Choudhury, 2002).
Petunjuk dari Allah termuat di dalam Al Qur'an juga Sunnah (,S) berupa kesejahteraan kemudian melahirkan sebuah temuan di masyarakat sebagai hasil syuro atau hasil penelitian dengan berbagai proses yang dilakukannya yang di antara faktornya adalah zakat(X()). Hasil syuro yang sudah ditemukan menjadi sebuah aplikasi yang diterapkan dalam kehidupan manusia melalui sebuah interaksi dan integrasi sosial di masyarakat berupa aplikasi dan penerapan zakat dalam kehidupan(W(,X()). Interaksi dan integrasi yang terjadi di masyarakat pada akhirnya akan terjadi evolusi sebagai bagian dari perkembangan kehidupan dan perubahan sosial budaya manusia yang terus berkelanjutan. Hal ini disebut dengan suratic proses yang akan terus berjalan dalam kehidupan di dunia ini. Oleh karenanya sebuah suratic proses tadi digambarkan oleh Choudhury sebagai berikut:
                                  Â
Sebuah epsiteme () yang Allah SWT turunkan terdapat pada Qur'an Surat Al Baqoroh (2) ayat 201 menggambarkan bahwa kesejahteraan merupakan tujuan hidup dari manusia yang terdapat baik di dunia maupun kehidupan akhiratnya. Secara pemahaman umum, kata sejahtera merujuk pada suatu keadaan yang baik yang mana ada pada kondisi manusia dengan kemakmuran juga kesehatan dan kedamaian yang terjamin. Â Â
Kesejahteraan menurut al-Ghazali  dalam Abdur Rohman (2010:57) yakni tercapainya sebuah kemaslahatan. Kata kemaslahatan yakni terpeliharanya tujuan syara' (Maqasid al-Shari'ah). Kebahagiaan yang dirasakan manusia tidaklah terpenuhi selain dengan pencapaiannya akan kesejahteraan hakiki manusia yakni pemenuhan kebutuhan baik ruhani maupun materinya. Tujuan dalam syara' haruslah dicapai untuk dapat mencapai suatau kemaslahatan, beberapa sumber kesejahteraan yang dijelaskan Al Ghazali yakni mencakup terpeliharanya agamanya, jiwa, akal, nasab atau keturunannya, juga kepemilikan harta. Pada hakikatnya, harta merupakan unsur penting dalam terciptanya kesejahteraan manusia, yang juga dapat menjadi bencana baginya. Dalam urutan prioritas, Al-Ghazali memberikan urutannya di angka 5 (lima) dalam maqasid al-shari'ah. Adanya keimanan juga harta sangatlah penting bagi kebahagiaan manusia, akan tetapi prioritas utamanya ada pada iman yang dapat memberikan rasa disiplin makna yang juga dapat menjadi sarana bagi harta agar senantiasa ada dalam jalan juga tujuan syariahnya.
Kesejahteraan merupakan suatu kondisi dengan terpenuhinya segala kebutuhan baik secara material, spiritual dan sosial masyarakat yang dicapai melalui pelibatan Allah sebagai Sang Pencipta, manusia itu sendiri sebagai pelaku dan objek dari kesejahteraan, dan pemerintah sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola hasil pada sumber daya yang dimiliki dengan tujuan kesejahteraan warga negaranya. Dapat dinyatakan bahwa dalam perspektif Islam, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kesejahteraan ialah faktor religiusitas, faktor internal serta faktor eksternal. Faktor religiusitas diproksikan oleh zakat dan wakaf yang merupakan ketentuan Allah SWT, sedangkan faktor internalnya adalah diproksikan dengan investasi swasta sebagai upaya individu dan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kemudian faktor eksternalnya adalah pemerintah melalui pengelolaan keuangan, yaitu pengeluaran dari pemerintah yang digunakan dalam membelanjakan bantuan sosial dan atau jaminan sosial yang ditawarkan.Â
Zakat menjadi bagian kewajiban individu terhadap Allah yang berfungsi sebagai pembagian dari kepunyaan kekayaan yang kaya kepada pihak yang miskin dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dengan langsung maupun tidak. Pada sisi pembangunan kesejahteraan umat, Saefuddin (1986) menjelaskan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan dalam pemerataan pendapatan ada pada zakat. Pengelolaa zakat yang baik dinilai dapat menumbuhkan pembangunan pada pertumbuhan ekonominya yang juga sebagai alat untuk meratakan pendapatan atau dalam ekonomi dikenal dengan konsep economic growth with equity.
Patmawati (2006) telah melakukan percobaan dengan membuat analisa terkait peran zakat dalam andilnya menurunkan tingkat kemiskinan dan juga kesenjangan dalam pendapatan masyarakatnya di Malaysia. Dia mengambil sampel dengan melakukan penelitian di bagian Selangor yang pada hasilnya menemukan bahwa zakat benar berpengaruh dalam andilnya menurunkan tingkat kemiskinan juga menjadikan kesenjangan dalam pendapatan kian menyempit. Dengan demikian, zakat yang dikelola dengan baik juga terencana akan membawa dampak yang signifikan pada pengurangan tingkat kemiskinan walaupun belum sampai pada titik menghilangkannya. Â
Dalam realitanya, adanya wakaf dapat memberikan dampak pada pembangunan yang tercakup dalam ekonomi, agama, budaya, sosial, politik maupun keamanan juga pertahanan dalam negara. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pada masyarakat, wakaf dapat menjadi sarana alternatif.
Menurut Suwaidi tahun 2011, beberapa negara yang sudah sangat familiar dengan pengelolaan pengembangan wakafnya yakni Mesir dan Turki. Pada Negara Mesir terdapat lembaga yang mengurus wakaf yakni dinamakan Badan Wakaf Mesir dalam naungan Wizaratul Auqaf yang telah berhasil menjalankan perannya dalam pengembangan harta wakaf untuk peningkatan perekonomian masyarakatnya. Dalam sistem pengelolaannya, investasai harta wakaf dapat dilakukan melalui bank Islam juga berbagai perusahaan, yang diantaranya perusahaan besi dan baja. Pada Negara Mesir, wakaf yang ada dapat dengan optimal dikembangkan, sehingga dijadikan andalan pemerintahannya dalam memenuhi ketercapaian kesejahteraan masyarakatnya.