Hal ini menunjukkan bahwa memang rezim berkuasa tidak memiliki concern terhadap upaya mitigasi mempertahankan daya beli rakyat, tidak terkecuali mereka yang berstatus sebagai hakim. 12 tahun lamanya sejak pertama kali diterbitkan tahun 2012, besaran penghasilan yang diterima oleh hakim sudah mengalami tekanan inflasi paling sedikit sampai ± 48.54 %. Dan yang paling terdampak inflasi adalah Hakim-hakim yang bertugas di daerah-daerah kabupaten/kota. Jika saja mau berandai andai bisa jadi apabila rezim yang berkuasa tetap rezim SBY, maka kondisi yang dialami oleh hakim saat ini tidak perlu terjadi, karena paling tidak rezim SBY masih memiliki kepedulian untuk menjaga daya beli rakyat.
HAKIM DAN NON HAKIM SEBAGAI ENTITAS PENGADILAN
Sejalan dengan itu, fakta lain yang perlu diketahui pula bahwa dalam institusi bernama Pengadilan, Hakim bukan satu-satunya entitas. Benar bahwa Hakim adalah icon dari Pengadilan. Kalau ada yang beranggapan hakim adalah core bussiness Pengadilan (meskipun pendapat ini tidak sepenuhnya tepat) silahkan saja, tapi disamping Hakim ada entitas lain yaitu non Hakim. Mereka ini terdiri atas para pegawai dari unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Kolaborasi antara Hakim dan non Hakim dalam institusi Pengadilan inilah yang membuat sistem bekerja menghasilkan produk akhir Pengadilan yang disebut PUTUSAN dan PENETAPAN.
Jika diatas tadi sudah kita ungkapkan bahwa Hakim menjalani mutasi dalam melaksanakan tugas, maka kondisi yang sama juga dialami oleh non Hakim baik dari unsur Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Mereka juga mengalami mutasi dan bekerja secara berpindah – pindah bahkan dengan keadaan yang jauh lebih memprihatinkan. Kenapa ?? Karena mereka tidak memperoleh hak berupa rumah dinas, kendaraan dinas, tunjangan kemahalan dan tunjangan transportasi sebagaimana Hakim. Sebagai contoh misalnya tenaga pranata peradilan yang asal domisilinya dari Batang Jawa Tengah dan tenaga Arsiparis dari Medan Sumatera Utara tapi ditempatkan bertugas di daerah Tolitoli Sulawesi Tengah dengan penghasilan per bulan sekitar 6 jutaan. Bisa dibayangkan, jika seandainya hakim saja yang penghasilannya jauh lebih tinggi dari mereka mengalami kekurangan, maka bagaimana dengan tenaga tenaga non hakim ini ??
Sebenarnya memang kondisi Hakim dan non Hakim tidak layak untuk saling diperbandingkan, karena tidak apple to apple dan keduanya tidak tunduk pada rezim aturan kepegawaian yang sama. Namun meskipun demikian, faktanya non Hakim juga memiliki peranan dalam sistem Pengadilan. Tanpa keberadaan mereka sebagai sebuah entitas, tak mungkin core business Pengadilan bisa berjalan optimal.
Identitas yang selalu dilekatkan pada non Hakim dari unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan ini adalah Suporting unit. Paradigma ini memang tidak salah, namun disisi lain justru membuat eksistensi mereka dalam struktur organisasi Pengadilan menjadi remeh dan tidak penting. Tidak jarang ditemukan fihak tertentu yang entah faham atau tidak dengan cara bekerja organisasi atau mungkin murni bermotif arogansi, mengkerdilkan peran non Hakim dari unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan, bahkan dengan diksi-diksi kalimat yang berkonotasi negatif seperti misalnya “non hakim itu cuma pembantu” “suporting unit jangan banyak bicara, harus siap diperintah untuk mensupport hakim” “pengadilan adalah rumah hakim” dll.
Padahal Organisasi yang disebut Pengadilan itu selayaknya dipandang sebagai sebuah sistem yang didalamnya ada entitas yang saling bersinergi mencapai tujuan bersama. Entitas itu secara garis besar adalah Hakim dan Non Hakim yang keberadaannya harus satu padu tidak justru saling menegasikan. Kalau memang stakeholder dan para petinggi Pengadilan sepakat mengadopsi cara bekerja perusahaan yang fokusnya adalah efisiensi dan kinerja dalam menghasilkan barang/jasa, maka selayaknya budaya kerja perusahaan yang memposisikan seluruh entitas di dalamnya selaku MITRA juga harus turut diadopsi.
Tidak seperti yang terjadi hari ini, sistem kerja perusahaan ditiru dengan penggunaan istilah-istilah business process, business cycle, core business dan semisalnya namun budaya feodal patrimonialistik dalam organisasi yang menuntut ketaatan mutlak serta relasi subordinasi masih tetap dipelihara. Disadari atau tidak, praktek seperti ini justru menimbulkan bias dan kontradiksi. Kenapa ? Disatu sisi para pemangku kepentingan di Pengadilan ingin agar organisasi dapat lebih produktif dengan mengadopsi konsep dan cara bekerjanya perusahaan dalam mengelola bisnis, namun disisi lain konsep seperti itu keluar dari rahim pemikiran kapitalisme yang datang justru sebagai antitesis feodalisme. Jadi idealnya, kalau disepakati sistem kapitalistik yang dipilih untuk diadaptasi ke dalam organisasi Pengadilan maka kebiasaan feodalistik dengan segala bentuk dan turunannya juga harus ditanggalkan.
Tanpa ada tendensi untuk mereduksi marwah dan kemuliaan hakim selaku pejabat negara sesuai penyebutannya dalam Undang Undang, sekiranya harus disadari pula oleh para hakim bahwa organisasi Pengadilan tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder. Organisasi Pengadilan itu memiliki struktur dan pola kerja yang unik, tidak bisa begitu saja disamakan dengan lembaga semisal DPR/DPRD yang berisi para anggota dewan yang dipilih oleh rakyat dan dalam melaksanakan tugasnya disupport oleh sebuah Kesekretariatan Jenderal yang berisi Aparatur Sipil Negara.
Benar Hakim adalah pejabat negara, tapi diawal proses rekrutmen dan seleksinya tidak jauh berbeda dengan seleksi pegawai pemerintahan biasa, lalu apa bedanya dengan mereka yang direkrut sebagai pegawai administrasi pada posisi Klerek – Analis Perkara Peradilan yang juga dipersyaratkan harus berijazah sarjana hukum ? Kalau pun dikatakan Hakim telah mengikuti serangkaian tes dan pendidikan untuk dapat diangkat sebagai Hakim, maka apa bedanya dengan Jaksa yang juga menempuh jalur yang kurang lebih sama, ada tes, seleksi wawancara dan pendidikan jaksa, tapi setelah lulus tidak juga disebut pejabat negara ? Begitu pula hakim setelah dilantik tetap diidentifikasi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tetap berkewajiban membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana layaknya ASN pada umumnya.
Tidak sinkronnya aturan-aturan menimbulkan ambiguitas hakim sebagai pejabat negara yang sampai saat ini belum ditemukan solusinya. Salah satu konsekuensi yang ditimbulkan adalah berkurangnya legitimasi hakim sebagai pejabat negara, apalagi dalam perspektif internal Pengadilan yang memahami prosesnya selama bertahun tahun. Hal ini selayaknya membuat hakim jauh lebih arif dan bijaksana dalam bersikap dan berinteraksi dengan entitas non Hakim. Daripada dianggap sebagai sebuah ambiguitas lebih baik dimaknai sebagai sebuah keunikan yang membedakan organisasi Pengadilan dengan organisasi lainnya. Sikap meremehkan, merasa paling benar, tidak ingin dibantah, kecenderungan memelihara budaya feodalistik apalagi jumawa terhadap entitas non hakim tentunya tidak perlu terjadi apabila Hakim memahami esensi keunikan ini.