Semarang, (23/07)- Mahasiswa Universitas Diponegoro yang tergabung dalam TIM II Kuliah Kerja Nyata melakukan Sosialisasi Legalisasi UMKM di Kediaman Ketua RW 03, Kelurahan Mlatiharjo pada Sabtu (23/07). Sosialisasi tersebut diselenggarakan bersamaan dengan rapat rutin PKK RW 03 yang dilaksanakan di kediaman ketua RW 03. Pada kegiatan tersebut, terdapat tiga mahasiswa yang menyampaikan sosialisasi dengan tiga materi yang berbeda, yakni sosialisasi pembuatan produk kefir, sosialisasi manajemen keuangan, dan sosialisasi legalisasi UMKM.
Sebagai pemateri yang menyampaikan materi legalisasi UMKM, Ridho menjelaskan bahwa perizinan usaha menjadi hal yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya usaha. Hal itu disebabkan karena semakin besar usaha maka akan semakin banyak pula tuntutan hukum yang mewajibkan usaha tersebut untuk dilegalkan.
“Apabila usaha ibu-ibu ingin berkembang ke tahap selanjutnya, maka ada beberapa jenis izin usaha yang wajib untuk diurus. Sebab, semakin besar usaha, maka akan semakin tersorot dan ujungnya akan bermuara pada kepercayaan masyarakat,” ujanya.
Selain itu, Ridho menambahkan bahwa legalitas usaha juga memberikan keuntungan berupa kepercayaan pihak eksternal dalam memberikan bantuan dana. Dengan begitu, maka usaha berpotensi besar dapat berkembang lebih pesat.
“Salah satu keuntungannya adalah mendapat kepercayaan dari Lembaga pembiayaan/keuangan. Sebab, pihak bank akan jauh mudah percaya dengan usaha-usaha yang telah terverifikasi. Dengan begitu, usaha ibu-ibu bisa lebih cepat maju dan berkembang,” tambahnya.
Selepasnya, Ridho juga turut menyampaikan bahwa kini perizinan usaha tidak lagi serumit dahulu. Sebagai contoh, Ridho menjelaskan bahwa beberapa jenis izin usaha yang macamnya ada banyak kini sudah diringkas menjadi satu dalam bentuk yang disebut sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau mungkin ibu-ibu dahulu kenal istilah TDP, TDI, dan SKDU yang pengurusan izinnya harus satu-satu sehingga cukup menguras tenaga, kini ketiga izin itu sudah bisa ibu-ibu dapatkan dengan cara mengurus NIB saja. Artinya, ketika ibu-ibu sudah mengurus NIB, maka otomatis ibu-ibu sudah mendapatkan pengganti TDP, TDI, dan SKDU,” ucapnya.
Sebagai penutup, Ridho juga menambahkan bahwa pengurusan izin NIB kini sangat mudah dilakukan. Hal tersebut disebabkan karena para pelaku UMKM tidak lagi perlu mengunjungi instansi terkait untuk mendapatkan izin, melainkan para pelaku UMKM cukup dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem daring.
“Untuk pendaftaran, kini ibu-ibu cukup buka komputer dan koneksikan dengan internet, maka berbagai izin bisa diurus tanpa perlu repot-repot keluar rumah,” tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H