Mohon tunggu...
Muhammad Ridho
Muhammad Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tersesat di Jalan yang Benar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adakan Penyuluhan Anti NAPZA, Mahasiswa KKN Undip: Pidana Mati dalam Perkara Narkotika Bukan Hal yang Mustahil

12 Agustus 2022   20:44 Diperbarui: 12 Agustus 2022   21:00 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang, (17/07)-  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan anti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (NAPZA) di Balai Kelurahan Mlatiharjo pada Minggu (17/07). Acara tersebut sejatinya merupakan pertemuan rutin karang taruna Mlatiharjo yang selalu dilakukan setiap satu bulan sekali dengan agenda acara yang berbeda-beda setiap bulannya. 

Pada pertemuan bulan Juli, karang taruna Mlatiharjo berkolaborasi dengan mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yang turut menyumbangkan sejumlah penyuluhan dengan materi kesadaran hukum bagi masyarakat, sosialisasi anti NAPZA, dan pemberdayaan gaya hidup sehat untuk memitigasi efek negatif dari perilaku merokok.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Edy selaku bendahara Kelurahan Mlatiharjo sekitar pukul 11. Setelahnya, acara dilanjutkan oleh pemaparan materi tentang kesadaran hukum bagi masyarakat oleh Firdania Marta Andriani. Dalam penjelasannya, Firda memparkan betapa pentingnya kesadaran akan nilai dan norma guna mencapai ketertiban masyarakat.

"Dengan memahami pentingnya nilai dan norma, maka ujungnya adalah masyarakat dapat bertindak  sesuai porsinya masing-masing. Setelahnya, maka terwujudlah suatu ketertiban masyarakat," ucapnya.

Selepas pemaparan Firda, materi dilanjutkan dengan penyuluhan anti NAPZA oleh Muhammad Ridho. Dalam kesempatannya, Ridho menjelaskan bagaimana ketentuan hukum mengatur tentang segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Menurutnya,  pelaksanaan ancaman hukuman dalam UU narkotika jauh lebih serius dibanding ancaman pada tindak pidana lainnya. Hal itu dibuktikan dengan telah dieksekusi matinya empat terpidana narkotika.

"Kalau teman-teman kadang merasa jengkel karena Negara terkesan takut menghukum mati koruptor, maka dalam hal penyalahgunaan narkotika, negara tidak segan untuk menghukum mati, seperti misalnya yang telah terjadi pada Freddy Budiman dan kawan-kawan," ujarnya

Sebagai materi penutup, mahasiswa KKN Tim II Undip juga turut melakukan sosialisasi  gaya hidup sehat sebagai mitigasi efek negatif dari perilaku merokok. Sebagai pemateri, Erlangga Putra Aidifia menyampaikan bahwa perilaku merokok dapat diseimbangi dengan gaya hidup sehat, seperti misalnya dengan berolahraga dan mengonsumi makanan sehat.

"Bila memang merokok terkesan sangat sulit dihentikan seratus persen, maka cara memitigasi agar efek buruknya tidak terlalu parah ialah mengimbanginya dengan cara turut melakukan gaya hidup yang sehat seperti rajin berolahraga dan mengonsumsi makanan yang sehat," ucapnya.

Acara berakhir sekitar pukul 12.30 yang ditutup dengan sesi foto bersama. Dalam keterangan lanjutan selepas acara, Primus selaku ketua karang taruna Mlatiharjo mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa KKN tim II Undip di acaranya. Primus berharap dengan adanya sejumlah penyuluhan dari mahasiswa, maka pemuda di Kelurahan Mlatiharjo menjadi sadar akan bahayanya narkotika, pelanggaran hukum, dan bahaya merokok.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran mahasiswa Undip. Semoga dengan adanya acara ini masyarakat menjadi paham akan bahayanya narkotika agar tidak pernah sekali-kali masuk dan terjerumus beserta tindak kriminal lainnya," tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun